Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
563/Pdt.G/2025/PN Bks PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Siti Aisyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 563/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 580.982.331,- (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Pokok Kredit

:

Rp. 399.956.488,-

  • Bunga

:

Rp. 116.992.412,-

  • Denda

:

Rp. 60.033.866,-

  • Biaya Pembayaran Pokok

:

Rp. 3.999.565

TOTAL

:

Rp. 580.982.331,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2331/CILEUNGSI  yang terletak di Perumahan Rosewood Blok F No. 80 Kel. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat - 2331.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengosongkan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2331/CILEUNGSI  yang terletak di Perumahan Rosewood Blok F No. 80 Kel. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat - 2331.
  3. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi lelang berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor  01711/2021 ataupun diberikan hak untuk melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2331/CILEUNGSI  yang terletak di Perumahan Rosewood Blok F No. 80 Kel. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat - 2331.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak