Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercantum didalam e-KTP, KK, Kutipan Akte Lahir, Paspor, yang menggunakan nama “YOHANES TANTO PRAWIRO” serta pada Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP/12.1966 tanggal 08 Januari 1968 dengan nama “TANTO PAWIRO” adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah YOHANES TANTO PRAWIRO;
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat tentang perbaikan nama Pemohon tersebut pada Buku Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|