| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Rusmina Simbolon dengan Almarhum B.A Simbolon sebagai suami dari Pemohon yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Simalingkar Medan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2000 ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat perkawinan tersebut ke dalam register yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Subsider :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo at bono ) |