| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan tetap berlaku hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tahun 2004 hingga saat ini;
- Menyatakan sah pengangkatan Penggugat sebagai Direktur dan kepemilikan saham sebesar 20% pada PT CAPREFINDO;
- Menyatakan tindakan pemberhentian jabatan dan penghentian hak-hak Penggugat pada tanggal 26 Februari 2024 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan kewajiban pembayaran yang diakui dalam MOU-14022026 tetap terutang karena Tergugat tidak dapat membuktikan telah melunasinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp355.000.000,- secara tunai dan lunas kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala setiap bulan selama proses penyidikan berlangsung sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyerahkan SP2HP secara tertulis kepada Penggugat setiap bulan selama proses penyidikan berlangsung;
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dijatuhkan paling lambat 25 hari sejak sidang pertama dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).
|