Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. TIURMAIDA SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/M.2.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIURMAIDA SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa Ia Terdakwa TIURMAIDA SIHOMBING pada tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024 sampai bulan Juni tahun 2024, di Galaxy Residence Jl.Gardenia Selatan Blok A3 No.43 Rt.006/Rw.019 Kel.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan – Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
•    Bahwa terdakwa merupakan Direktur PT.GRANDE UTAMA INDONESIA, adapun PT.GRANDE UTAMA INDONESIA merupakan perusahaan yanag bergerak dibidang Event Origanizer (EO), yang mana PT.GRANDE UTAMA INDONESIA merupakan salah satu VENDOR dari PT.PERTAMINA HULU ENERGI (PT.PHE) sejak tahun 2023, dimana PT.GRANDE UTAMA INDONESIA selaku Vendor PT.PHE merupakan penyedia jasa yang digunakan PT.PHE pada saat PT.PHE melaksanakan acara / Event yang diadakan.
•    Pada bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 benar PT.GRANDE UTAMA INDONESIA dengan PT.PHE memiliki pekerjaan / proyek berupa 7 (tujuh) Event yang dapat dikerjakan oleh PT.GRANDE UTAMA INDONESIA. Dimana dalam melaksanakan pekerjaan / proyek event tersebut PT.GRANDE UTAMA INDONESIA dengan PT.PHE memiliki Dokumen tertulis kerjasama berupa : GURARANTEE LETTER dan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK).
•    Dalam melaksanakan pekerjaan / proyek 7 (tujuh) event yang diberikan oleh PT.PHE tersebut PT.GRANDE UTAMA INDONESIA membutuhkan dana / modal, dimana kemudian terdakwa selaku Direktur PT.GRANDE UTAMA INDONESIA mengajak / meminta saksi NINA YANTI RISMA untuk dapat kerjasama. Adapun penawarkan oleh terdakwa kepada saksi NINA YANTI RISMA dengan mengatakan dan meyakinkan kepada saksi NINA YANTI RISMA dengan mengatakan “KAK SEPERTI BIASA YA KAK,NANTI SETIAP EVENT NYA SAKSI KASIH KAKAK KEUNTUNGAN 4%”. Dan akan dikembalikan kepada saksi NINA YANTI RISMA selama 3 (tiga) bulan sejak tiap acara selesai dilaksanakan dan pada saat pengembalian uang modal milik saksi NINA YANTI RISMA, maka terdakwa berjanji kepada saksi NINA YANTI RISMA akan memberikannya berikut keuntungan 4% yang dijanjikan kepada saksi NINA YANTI RISMA.
•    Bahwa saksi menyerahkan uang Senilai Rp. 3.063.701.885,-(tiga miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) adalah secara bertahap sebagai berikut:
1.    Pada tanggal 11 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2.    Pada tanggal 11 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.    Pada tanggal 12 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4.    Pada tanggal 12 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
5.    Pada tanggal 23 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
6.    Pada tanggal 28 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
7.    Pada tanggal 25 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
8.    Pada tanggal 26 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
9.    Pada tanggal 26 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
10.    Pada tanggal 28 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
11.    Pada tanggal 28 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
12.    Pada tanggal 31 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
13.    Pada tanggal 03 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
14.    Pada tanggal 03 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
15.    Pada tanggal 29 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah).
16.    Pada tanggal 29 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.182.337.785 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
17.    Pada tanggal 11 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.36.364.100 (tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah).
18.    Pada tanggal 28 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
19.    Pada tanggal 29 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
20.    Pada tanggal 31 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
21.    Pada tanggal 01 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
22.    Pada tanggal 02 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
23.    Pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
24.        Pada tanggal 05 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
•    Kemudian setelah masa 3 (tiga) bulan dari selesai kegiatan, terdakwa mengingkari tidak memberikan uang modal saksi beserta keuntungan 4% yang dijanjikan hingga saat ini.    
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NINA YANTI RISMA mengalami kerugian kurang lebih senilai tersebut senilai total Rp.3.140.093.200 (tiga miliar seratus empat puluh juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------

ATAU
KEDUA
-------Bahwa Ia Terdakwa TIURMAIDA SIHOMBING pada tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024 sampai bulan Juni tahun 2024, di Galaxy Residence Jl.Gardenia Selatan Blok A3 No.43 Rt.006/Rw.019 Kel.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan – Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa terdakwa merupakan Direktur PT.GRANDE UTAMA INDONESIA, adapun PT.GRANDE UTAMA INDONESIA merupakan perusahaan yanag bergerak dibidang Event Origanizer (EO),

•     yang mana PT.GRANDE UTAMA INDONESIA merupakan salah satu VENDOR dari PT.PERTAMINA HULU ENERGI (PT.PHE) sejak tahun 2023, dimana PT.GRANDE UTAMA INDONESIA selaku Vendor PT.PHE merupakan penyedia jasa yang digunakan PT.PHE pada saat PT.PHE melaksanakan acara / Event yang diadakan.
•    Pada bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 benar PT.GRANDE UTAMA INDONESIA dengan PT.PHE memiliki pekerjaan / proyek berupa 7 (tujuh) Event yang dapat dikerjakan oleh PT.GRANDE UTAMA INDONESIA. Dimana dalam melaksanakan pekerjaan / proyek event tersebut PT.GRANDE UTAMA INDONESIA dengan PT.PHE memiliki Dokumen tertulis kerjasama berupa : GURARANTEE LETTER dan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK).
•    Dalam melaksanakan pekerjaan / proyek 7 (tujuh) event yang diberikan oleh PT.PHE tersebut PT.GRANDE UTAMA INDONESIA membutuhkan dana / modal, dimana kemudian terdakwa selaku Direktur PT.GRANDE UTAMA INDONESIA mengajak / meminta saksi NINA YANTI RISMA untuk dapat kerjasama. Adapun penawarkan oleh terdakwa kepada saksi NINA YANTI RISMA dengan mengatakan dan meyakinkan kepada saksi NINA YANTI RISMA dengan mengatakan “KAK SEPERTI BIASA YA KAK,NANTI SETIAP EVENT NYA SAKSI KASIH KAKAK KEUNTUNGAN 4%”. Dan akan dikembalikan kepada saksi NINA YANTI RISMA selama 3 (tiga) bulan sejak tiap acara selesai dilaksanakan dan pada saat pengembalian uang modal milik saksi NINA YANTI RISMA, maka terdakwa berjanji kepada saksi NINA YANTI RISMA akan memberikannya berikut keuntungan 4% yang dijanjikan kepada saksi NINA YANTI RISMA.
•    Bahwa saksi menyerahkan uang Senilai Rp. 3.063.701.885,-(tiga miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) adalah secara bertahap sebagai berikut:
1.    Pada tanggal 11 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2.    Pada tanggal 11 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.    Pada tanggal 12 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4.    Pada tanggal 12 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
5.    Pada tanggal 23 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
6.    Pada tanggal 28 Januari 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
7.    Pada tanggal 25 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
8.    Pada tanggal 26 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
9.    Pada tanggal 26 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
10.    Pada tanggal 28 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
11.    Pada tanggal 28 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
12.    Pada tanggal 31 Maret 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
13.    Pada tanggal 03 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
14.    Pada tanggal 03 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
15.    Pada tanggal 29 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah).
16.    Pada tanggal 29 April 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.182.337.785 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
17.    Pada tanggal 11 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.36.364.100 (tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah).
18.    Pada tanggal 28 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
19.    Pada tanggal 29 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
20.    Pada tanggal 31 Mei 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
21.    Pada tanggal 01 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
22.    Pada tanggal 02 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
23.    Pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).


24.        Pada tanggal 05 Juni 2024 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
•    Bahwa PT.PERTAMINA HULU ENERGI (PT.PHE) telah membayarkan uang kegiatan Acara yang dilaksanakan oleh PT.GRANDE UTAMA INDONESIA tersebut senilai Rp.3.580.000.000,-(tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), namun setelah mendapatkan pembayaran dari PT.PERTAMINA HULU ENERGI (PT.PHE), terdakwa tidak menyerahkan uang modal dan keuntungan kepada saksi NINA YANTI RISMA, melainkan terdakwa tanpa seijin dari saksi NINA YANTI RISMA menggunakan uang tersebut dengan bekerja sama dengan saudari PUSPITA RAYUAN untuk biaya pembangunan rumah sakit senilai Rp.3.090.000.000,-(tiga miliar sembilan puluh juta rupiah).    
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NINA YANTI RISMA mengalami kerugian kurang lebih senilai tersebut senilai total Rp.3.140.093.200 (tiga miliar seratus empat puluh juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) beserta keuntungan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya