Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2026/PN Bks SYAMSURIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAMSURIZAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA MAROJAHAN PANGGABEAN, S.HSYAMSURIZAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Direksi PT Maharani Anugrah Pekerti tidak melaksanakan kewajiban pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meskipun telah dimintakan secara patut dan beralasan hukum oleh Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemohon selaku Komisaris PT Maharani Anugrah Pekerti berwenang untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
  4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dipanggil dan diselenggarakan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 adalah sah sebagai forum Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sepanjang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
  5. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 berwenang untuk membahas dan mengambil keputusan atas agenda-agenda yang berada dalam kewenangan RUPS-LB, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak