Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. SEFTIANYSAH Als IYAN Bin MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 346/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4674/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFTIANYSAH Als IYAN Bin MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

...

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR bersama-berpada hari Selasa tanggal  23 Juli 2024  sekira pukul 12:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bolervard Hijau Raya depan Outlet Burger Bangor No.15 Rt.007/Rw.030 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi Barang Siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasaan terhadap orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Berawal pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 11:45 Wib saksi Karsam melihat ada sepeda motor jatuh akibat tumpahan minyak di jalan raya boulevard lalu lari untuk menolong sepada motor tersebut, pada saat akan menolong saksi Gilang Ramadhan berkata “ Pak Tolong Dong Jalannya Dibersihkan “saksi Karsam menjawab “ Ini kan wilayah kamu” selanjutnya saksi Gilang Ramadhan jawab “ Lah Disini saya hanya karyawan“ tidak lama kemudian datang terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR dengan berkata “ Lah Lo Kong Songng, lalu terdakwa  berkata “Sama Orang Tua Ga Sopan” sambil mendorong saksi Gilang Ramadhan sehingga tidak terima terjadi cek cok mulut dengan saksi Gilang Ramadhan berkata “ Ayo Kalo Berani “ sehingga terjadi perkelahiaan dengan terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR di jalan Bolervard  Raya depan Outlet Burger Bangor, tidak lama kemudian datang saksi Karsam untuk melerai dan berkata kepada saksi Gilang Ramadhan dan terdakwa SEPTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR “ Jangan Ribut Udah, kerja disni kalau menang kerjanya Ga tenang” pada saat terdakwa SEPTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR terjatuh diaspal dan bangun lalu menuju bengkel mengambil besi plat hollow yang berada di belakang lemari tempat peralatan kunci bengkel dengan tangan kanan kemudian menyerang saksi Gilang Ramadhan dengan plat besi hollow untuk membuka ban motor atau mobil, selanjutnya terdakwa SEPTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR memukul dengan potongan plat besi hollow dari belakang sehingga mengenai bagian kepala robek sebelah kanan hingga mengeluarkan darah selanjutnya dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasaan terhadap saksi Gilang Ramadhan yang yang dilakukan. Mr X (Dpo/10/VII/2025/Sek ) ikut memukul sebanyak lima kali sedangkan terdakwa SEPTIANSYAH Alias IYAN Bin MAKMUR memukul satu kali mengenai bagian kepala setelah itu terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR ke tambal ban untuk menyimpan potongan plast besi hollow di belakang lemari tempat perkakas bengkel dan duduk dikursi, tidak lama kemudian datang saksi Aryanti Dewi dan saksi Karsam membawa saksi Gilang Ramadhan ke rumah Sakit Citra Harapan oleh driver ojek kemudian saksi Aryanti Dewi menyuruh kerumah sakit dan melihat saksi Gilang Ramadhan mengalami luka robek mengeluarkan darah di kepala atas kanan, Luka Lecet tangan kiri, Luka Memar, Lebam tangan kanan, Luka Lecet tangan kanan dan memar pada bahu kanan, lecet bagian perut kemudian saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq melaporkan ke Polsek Medan Satria untuk proses hukum.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Citra Harapan Nomor : 05/VER/RSCH/01/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Gilang Ramadhan Ar Razzaq telah mengalami luka di kepala atas kanan ukuran 5x0,5x0 cm tepi tidak beraturan karena hantaman benda tumpul, Luka Lecet tangan kiri ukuran 3x0,1x0 cm, Luka Memar, Lebam tangan kanan ukuran 0,5X05 cm, Luka Lecet tangan kanan ukuran 0,5x0,1 cm dan memar pada bahu kanan, lecet bagian perut ukuran 2,0x0,1 cm

 

Perbuatan terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR pada hari Selasa tanggal  23 Juli 2024  sekira pukul 12:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bolervard Hijau Raya depan Outlet Burger Bangor No.15 Rt.007/Rw.030 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi Jika Penganiayaan Mengakibatkan Luka Luka Berat” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 12:00 Wib terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR bersama saksi Karsam melihat dan mendatangi pengendara sepeda motor saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq yang terjatuh karena tercecer minyak atau oli di depan Outlet Burger Bangor tempat bekerja, pada saat akan menolong saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq yang terjatuh berkata “ Pak Tolong Dong Jalannya Dibersihkan“  saksi Karsam menjawab “ Ini kan wilayah kamu” selanjutnya saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq jawab“ Lah Disini saya hanya karyawan“ tidak lama kemudian datang terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR dengan berkata “ Lah Lo Kong Songong, Kamu Sama Orang Tua Ga Sopan” sambil mendorong saksi Gilang Ramadhan sehingga tidak terima dan terjadi cek cok mulut dengan korban Gilang Ramadhan berkata “ Ayo Kalo Berani “ sehingga terjadi perkelahiaan di jalan Bolervard  Raya depan Outlet Burger Bangor lalu saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq menyerang duluan sehingga terjadi perkelahian dan warga sekitar melihat tidak lama kemudian datang saksi Karsam untuk melerai dan berkata kepada saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq dan terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR “ Jangan Ribut Udah, Kamu Kerja Disni Kalau Menang Kerjanya Ga Tenang” pada saat terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR terjatuh di pukul saksi Gilang Ramadhan dan bangun kemudian menuju bengkel mengambil plast besi hollow di bengkel yang berada di belakang lemari tempat peralatan kunci kunci dengan tangan kanan kemudian menyerang saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq dengan plat besi hollow untuk membuka ban motor atau mobil, lalu terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR melakukan penganiayaan luka berat dengan cara tangan kanan memukul dengan potongan plat besi hollow dari belakang sehingga mengenai bagian kepala robek sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, selanjutnya terdakwa SEFTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR meninggalkan lokasi kejadian ke tambal ban

 

untuk menyimpan potongan plast besi hollow di belakang dan duduk dibengkel tempat kerja, tidak lama kemudian datang saksi Aryanti Dewi dan saksi Karsam membawa saksi Gilang Ramadhan ke rumah Sakit Citra Harapan oleh driver ojek dengan saksi Aryanti Dewi kerumah sakit mengantarkan saksi Gilang Ramadhan yang mengalami

luka robek di kepala atas kanan, Luka Lecet tangan kiri, Luka Memar, Lebam tangan kanan, Luka Lecet tangan kanan dan memar pada bahu kanan, lecet bagian perut, ke esoksn harinya saksi Gilang Ramadhan Ar Razzaq melaporkan ke Polsek Medan Satria untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Citra Harapan Nomor : 05/VER/RSCH/01/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Gilang Ramadhan Ar Razzaq telah mengalami luka di kepala atas kanan ukuran 5x0,5x0 cm tepi tidak beraturan karena hantaman benda tumpul, Luka Lecet tangan kiri ukuran 3x0,1x0 cm, Luka Memar, Lebam tangan kanan ukuran 0,5X05 cm, Luka Lecet tangan kanan ukuran 0,5x0,1 cm dan memar pada bahu kanan, lecet bagian perut ukuran 2,0x0,1 cm

 

Perbuatan terdakwa SEPTIASNYAH Alias IYAN Bin MAKMUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya