INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
192/Pdt.G/2025/PN Bks | YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) | 1.PT.BANK VICTORIA 2.Badan Pertanahan Bekasi Kota 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 192/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARATERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWANHUKU
3.Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 04 Tanggal 27 JANUARI 2018 ATAS NAMA Debitur BAMBANG SUGIHARTONO.
4.Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 04 Tanggal 27 Januari 2021 atas nama DODY NURMANDO DIKKUADRI
5.Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.III untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang Batal demi Hukum.
6.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya bantahan, banding atau kasasi; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |