| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian hutang piutang tertanggal 16 Mei 2024 sah dan berharga. -------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum kuitansi tertanggal 16 Desember 2024 sah dan berharga. -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum kuitansi tertanggal 31 Desember 2024 sah dan berharga. -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak mengembalikan dana pinjaman dan keuntungannya kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi. ------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar RP.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) jadi total yang harus dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 580.000.000,- (Lima Ratus Delapan puluh juta rupiah). kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika. --------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) ) jadi total yang harus dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika . --------
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) jadi total yang harus dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 320. 000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. -----------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian atas biaya penyelesaian permasalahan ini sebagaimana diuraikan pada posita point 11 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. ---------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan Putusan ini. --------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di PURI ESPERANSA No 04, Jl. Kemakmuran Raya Bekasi, RT 003/RW 005, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Kota Bekasi. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2036/Kel Margajaya, Kav No.05, Surat Ukur No.136/Margajaya/2001 Tertanggal 20-02-2003 Seluas 180 M2, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat tercatat atas nama MIMI H.E. SOETARDJA. ---------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melelang jaminan tanah dan bangunan yang terletak di PURI ESPERANSA No.04, Jl. Kemakmuran Raya Bekasi, RT 003/RW 005, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Kota Bekasi. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2036/Kel Margajaya, Kav No.05, Surat Ukur No.136/Margajaya/2001 Tertanggal 20-02-2003 Seluas 180 M2, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat tercatat atas nama MIMI H.E. SOETARDJA. -----------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad); -------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------
- Menghukum semua pihak yang berkaitan dengan Objek jaminan tanah dan bangunan a quo untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini. -----------
a t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |