| Dakwaan |
..
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama-sama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI (dituntut dalam berkas terpisah) serta saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN (diajukan kemudian), pada tanggal 15 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kost 51 lantai 2 kamar 6C tepatnya di Jalan Pribadi No. 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama-sama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI serta saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN lakukan dengan cara-cra sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN (diajukan kemudian) dan mengatakan “Ga Gue mau ke Jawa” namun saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “Tunggu Bang jangan berangkat ke Jawa duu, minggu depan akan turun(akan ada Narkotika jenis sabu yang akan dikirim kepada terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH), setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan siap ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menanyakan lagi kepada saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN dengan mengatakan “Ga mau kapan turun, ini udah hari Selasa, kalau emang ga turun , gue mau ke Jawa”, lalu saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “Tunggu minggu ini turun” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Oke siap” ;
- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 23.45 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI (dituntut dalam berkas terpisah) lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “Dimana, ngeri ngeri sedap” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “GK LAH ORANG DR ORANG ATAS K ANAK BUAHNYA (maksudnya keu adalah sabu)” ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.53 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI chat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan mengatakan “Kapan bang jemput” lalu dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH “Belum, mainlah k sini gw sendiri”, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI datang di kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH yang bertempat di Kost 51 lantai 2 kamar 6C yang beralamat di Jalan Pribadi No. 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, namun saat itu antara terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak membahas terkait untuk mengambil sabu ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.04 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN menanyakan kepastian kapan akan dikirimkan narkotika jenis sabu, lalu dijawab oleh saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN bahwa saat ini dirinya sedang dalam keadaan sakit ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira pukul 14.54 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi lagi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN dan mengatkan “Jadi gk ga ini udah jumat” namun saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN baru menjawabnya sekira pukul 18.38 WIB dengan mengatakan “Besok Bang Dia Blg”, setelah itu sekira pukul 20.39 WIB saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN menghubungi terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dengan mengatakan “No Zangi” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Apa tuh” kemudian saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “No Zangi Lo mana” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Yang lama” dan saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “Chat gw dah d zangi” ;
- Bahwa setelah mendapatkan kabar dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN tersebut selanjutnya sekira pukul 22.03 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan mengatakan “Besok pagi, bisa gk anter ambil kue” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “DMNA” lalu dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH “Tempat belum tahu sih” lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “OH YDH KABARIN AJA” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Gue ada kue gk seberapa mau gk” lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “Mau dung, gw kesitu ya bang” dan dijawan oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH “Ya” ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mendapat telepon dari aplikasi Zangi dengan nama di aplikasi Zangi yaitu JOHN WICK (DPO), dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memanggil dengan sebutan BANG, lalu JOHN WICK Alias BANG menanyakan keberadaan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan memintanya untuk stand by, kemudian dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bahwa dirinya sedang berada di daerah Kalimalang, setelah itu sekira pukul 01.15 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN dari aplikasi What’s App namun nomor saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN tidak aktif. Selanjutnya sekira pukul 01.20 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH chat JOHN WICK Alias BANG dari aplikasi ZANGI yang isi percakapannya adalah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menanyakan kapan stand by nya, dijawab oleh JOHN WICK Alias BANG bahwa nanti akan dikirimkan lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu, Kemudian sekira pukul 02.00 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tiba di Kosan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk menunggu kabar kapan akan mengambil narkotika jenis sabu ;
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 02.37 WIB JOHN WICK Alias BANG chat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari aplikasi ZANGI yang isi percakapannya adalah menyuruh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk pergi menuju Kantor Walikota Jakarta Utara, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melakukan persiapan untuk pergi menuju Kantor Walikota Jakarta Utara. Sekira pukul 03.30 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI baru berangkat menuju ke Kantor Walikota Jakarta Utara dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA PCX warna Putih Nomor Polisi B-4958-TYR milik saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, saat berangkat menuju Kantor Walikota Jakarta Utara yang mengendarai motor adalah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, sedangkan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dibonceng dibelakang, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sampai di dekat Kantor Walikota Jakarta Utara, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi JOHN WICK Alias BANG melalui aplikasi ZANGI untuk memberitahukan kepada JOHN WICK Alias BANG bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sudah sampai di dekat kantor Walikota Jakarta Utara, lalu JOHN WICK Alias BANG menyuruh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk menunggu dan mencari tempat kopi dekat kantor Walikota Jakarta Utara, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mencari tempat warung kopi di pinggir jalan dekat dengan Kantor Walikota Jakarta Utara, sekira pukul 04.41 WIB JOHN WICK Alias BANG chat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari aplikasi ZANGI yang isi percakapannya adalah menyuruh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk pergi menuju ke sekolahan SMPN 277 yang berada di Jalan Sindang Nomor 34A Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, kemudian sekira pukul 04.46 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sudah sampai di depan SMPN 277, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi JOHN WICK Alias BANG dari aplikasi ZANGI untuk menanyakan tempat menyimpan (tempelan) narkotika jenis sabu yang akan diambil, kemudian JOHN WICK Alias BANG mengarahkan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di gang yang ada portalnya yang berada di samping sekolahan SMPN 277, dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH diberitahukan lagi oleh JOHN WICK Alias BANG bahwa narkotika jenis sabunya tersimpan di atas pot bunga yang kedua sebelah kanan yang berada di dalam gang tersebut dan di atas pot tersebut terdapat plastik putih, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berhenti di depan gang yang dimaksud oleh JOHN WICK alias BANG, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH turun dari sepeda motor, sedangkan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menunggu di atas sepeda motor. Kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berjalan kaki menuju tempat penyimpanan (tempelan) narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melihat ada 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih sesuai arahan dari JOHN WICK Alias BANG, dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik putih tersebut kemudian oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH 1 (satu) bungkus plastik putih tersebut di masukan kedalam jaket yang dipakainya saat itu, setelah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berhasil mengambil dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik putih tersebut selanjutnya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung menghampiri saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang sedang menunggu diatas sepeda motor, kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menaiki sepeda motor, sedangkan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang mengendari motor menuju ke Kosan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, kemudian sekira pukul 04.53 WIB ketika terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sedang di dalam perjalanan menuju ke kosan bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sebanyak 1 (satu) kilogram, dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH merasa kaget karena omongan dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN sebelumnya bahwa narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ambil isinya adalah sekitar 100 gram atau 200 gram;
- Bahwa sekira pukul 05.20 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sampai di kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, namun karena kondisi kamar kosan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sempit sehingga saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menunggu di dekat pintu masuk, sedangkan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH masuk ke dalam ruangan yang ada lemari pakaian, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH duduk di depan lemari pakaian dan pintu lemarinya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH buka lebar agar tidak terlihat oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMMADI dan istri terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH (SITI ARIYANI) yang sedang berada di dalam Kosan ;
- Bahwa sekira pukul 05.26 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin SOLEH menghubungi ANGGA RIZQI dengan Video Call dari aplikasi What’s App, saat menelpon dengan ANGGA RIZQI, terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sambil membuka 1 (satu) bungkus plastik putih yang baru diambilnya di samping sekolahan SMPN 277, setelah dibuka bungkus plastik warna putih tersebut, masih ada lagi bungkusan plastik hitam, setelah plastik warna hitam tersebut dibuka, masih ada lagi plastik bening, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuka plastik bening tersebut dan isinya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuka lagi bungkus teh cina tersebut dan di dalamnya terdapat plastik bening dan isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH oleh ANGGA RIZQIdiminta untuk mencoba narkotika jenis sabu yang telah dibuka, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil sedikit kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menggunakan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisap yang terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH punya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberikan alat hisap narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) plastik klip kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang sedang berada di belakang pintu masuk “NIH GUH JAJALIN” ;
- Bahwa sekira pukul 05.44 WIB saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN meminta terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk membuat 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing isinya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuatnya dengan cara awalnya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil narkotika jenis sabu dari bungkus teh cina tersebut, lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip menggunakan sendok plastik kecil yang isinya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH timbang agar isinya sesuai permintaan dari ANGGA RIZQI, kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuat 10 (sepuluh) plastik klip dengan cara yang sama, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin SOLEH foto hasil timbangan tersebut kemudian fotonya dikirimkan kepada saksi ANGGA RIZQI OCTARIAN Bin KURNIAWAN, kemudian sisanya selain 10 plastik klip tersebut saksi ANGGA RIZQI OCTARIAN Bin KURNIAWAN meminta terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip, dan disimpan oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk persediaan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
- Bahwa setelah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH selesai membuat beberapa plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAN Bin KURNIAWAN, kemudian oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH di simpan didalam lemari pakaian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berikut peralatan untuk membuat paket sabu, sedangkan untuk 1 (satu) bungkus teh cina bekas menyimpan narkotika jenis sabu oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH disimpan di samping kulkas. Setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghampiri dan duduk berdekatan dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI ;
- Bahwa sekira pukul 07.00 WIB istri terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH yakni SITI ARIYANI meminta terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk membeli air minum keluar Kosan, kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH meminta saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk membeli air minum dan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, setelah itu sekira pukul 07.25 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI pergi keluar kamar Kosan, namun ketika saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI baru berjalan sekitar 6 (enam) meter dari kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi FURQON BUSTOMI, saksi BAGUS ADHI SULAKSONO, dan saksi HANICO PRATAMA mengamankan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI lalu dibawa ke kamar kos yang kosong dilantai 2 yang berada di kos 51 kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengamankan Handphone merek Samsung dengan nomor 081905311236 milik saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan menanyakan kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu kamar siapa” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “siapa, apanya” setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengeluarkan borgol lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “saya kooperatif pak, gimana pak” kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kembali kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dengan mengatakan “itu kamar bisa dibuka ga” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu gak dikunci pak, buka aja” lalu saksi FURQON BUSTOMI menanyakan lagi “ada barangnya (sabu) ga” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “ada” kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “banyak gak” dan dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “saya tidak tahu, silahkan cek saja pak”, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI dan saksi BAGUS ADHI SULAKSONO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke kamar 6 C yang kondisinya dalam keadaan tidak terkunci, lalu saksi FURQON BUSTOMI melihat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sedang berda didalam kamar selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “jangan bergerak, jangan berisik, barangnya Dimana” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yakni didalam lemari pakai didalam kamar terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO langsung melakukan penggeledahan didalam lemari pakaian dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastic (kode D s.d kode N) yang berisikan narkotika jenis sabu, selain itu juga saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengamankan peralatan untuk membuat paketan sabu, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI melakukan penggeledahan juga didalam kamar dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau yang tersimpan disamping kulkas, 2 (dua) plastic klip (kode A dan kode B) yang berisikan narkotika jenis sabu diatas Kasur, kemudian saksi BAGUS ADHI SULAKSONO menemukan 1 (satu) palstik klip (kode C) yang berisikan narkotika jenis sabu dilantai kamar, selain itu juga saksi FURQON BUSTOMI mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO beserta simcardnya milik terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI menghubungi saksi HANICO PRATAMA yang sedang menjaga saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dikamar yang kosong dan meminta untuk membawa saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI ke kamar 6 C, sesampainya didepan kamar 6 C saksi HANICO PRATAMA mendengar saksi FURQON BUSTOMI mengatakan kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “Tuh lihat berapa banyak barangnya (sabunya) temen kamu tuh” lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “iya pak, saya ga tau itu”, kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kepada terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan mendapatkannya dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN, selanjutnya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI besera barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengakui sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN ;
- Bahwa sehingga terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu milik saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN karena hendak menadaptkan keuntungan dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma ;
- Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI serta saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7509/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3446 gram, diberi nomor barang bukti 8365/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1357 gram, diberi nomor barang bukti 8366/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0083 gram, diberi nomor barang bukti 8367/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8368/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0179 gram, diberi nomor barang bukti 8369/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0085 gram, diberi nomor barang bukti 8370/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0133 gram, diberi nomor barang bukti 8371/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0130 gram, diberi nomor barang bukti 8372/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0208 gram, diberi nomor barang bukti 8373/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8374/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0150 gram, diberi nomor barang bukti 8375/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0060 gram, diberi nomor barang bukti 8376/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0190 gram, diberi nomor barang bukti 8377/2025/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH.
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :
|
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
|
8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRETASI HASIL:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti :
- 8365/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3367 gram ;
- 8366/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1277 gram ;
- 8367/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0010 gram ;
- 8368/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0015 gram ;
- 8369/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0135 gram ;
- 8370/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0027 gram ;
- 8371/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0074 gram ;
- 8372/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0063 gram ;
- 8373/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0159 gram ;
- 8374/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0031 gram ;
- 8375/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0082 gram ;
- 8376/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,9970 gram ;
- 8377/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0129 gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7508/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0988 gram, diberi nomor barang bukti 8364/2025/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI.
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :
|
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
|
8364/2025/NF
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRETASI HASIL:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 8364/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0878 gram ;
-------- Perbuatan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama-sama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI (dituntut dalam berkas terpisah) serta saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN (diajukan kemudian), pada tanggal 15 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kost 51 lantai 2 kamar 6C tepatnya di Jalan Pribadi No. 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama-sama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI serta saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN (diajukan kemudian) dan mengatakan “Ga Gue mau ke Jawa” namun saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “Tunggu Bang jangan berangkat ke Jawa duu, minggu depan akan turun(akan ada Narkotika jenis sabu yang akan dikirim kepada terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH), setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan siap ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menanyakan lagi kepada saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN dengan mengatakan “Ga mau kapan turun, ini udah hari Selasa, kalau emang ga turun , gue mau ke Jawa”, lalu saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “Tunggu minggu ini turun” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Oke siap” ;
- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 23.45 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI (dituntut dalam berkas terpisah) lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “Dimana, ngeri ngeri sedap” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “GK LAH ORANG DR ORANG ATAS K ANAK BUAHNYA (maksudnya keu adalah sabu)” ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.53 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI chat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan mengatakan “Kapan bang jemput” lalu dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH “Belum, mainlah k sini gw sendiri”, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI datang di kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH yang bertempat di Kost 51 lantai 2 kamar 6C yang beralamat di Jalan Pribadi No. 51 RT.003 RW.002 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, namun saat itu antara terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tidak membahas terkait untuk mengambil sabu ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.04 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN menanyakan kepastian kapan akan dikirimkan narkotika jenis sabu, lalu dijawab oleh saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN bahwa saat ini dirinya sedang dalam keadaan sakit ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira pukul 14.54 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi lagi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN dan mengatkan “Jadi gk ga ini udah jumat” namun saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN baru menjawabnya sekira pukul 18.38 WIB dengan mengatakan “Besok Bang Dia Blg”, setelah itu sekira pukul 20.39 WIB saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN menghubungi terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dengan mengatakan “No Zangi” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Apa tuh” kemudian saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “No Zangi Lo mana” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Yang lama” dan saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN mengatakan “Chat gw dah d zangi” ;
- Bahwa setelah mendapatkan kabar dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN tersebut selanjutnya sekira pukul 22.03 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan mengatakan “Besok pagi, bisa gk anter ambil kue” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “DMNA” lalu dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH “Tempat belum tahu sih” lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “OH YDH KABARIN AJA” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan “Gue ada kue gk seberapa mau gk” lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “Mau dung, gw kesitu ya bang” dan dijawan oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH “Ya” ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mendapat telepon dari aplikasi Zangi dengan nama di aplikasi Zangi yaitu JOHN WICK (DPO), dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memanggil dengan sebutan BANG, lalu JOHN WICK Alias BANG menanyakan keberadaan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan memintanya untuk stand by, kemudian dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bahwa dirinya sedang berada di daerah Kalimalang, setelah itu sekira pukul 01.15 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN dari aplikasi What’s App namun nomor saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN tidak aktif. Selanjutnya sekira pukul 01.20 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH chat JOHN WICK Alias BANG dari aplikasi ZANGI yang isi percakapannya adalah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menanyakan kapan stand by nya, dijawab oleh JOHN WICK Alias BANG bahwa nanti akan dikirimkan lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu, Kemudian sekira pukul 02.00 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI tiba di Kosan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk menunggu kabar kapan akan mengambil narkotika jenis sabu ;
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 02.37 WIB JOHN WICK Alias BANG chat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari aplikasi ZANGI yang isi percakapannya adalah menyuruh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk pergi menuju Kantor Walikota Jakarta Utara, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melakukan persiapan untuk pergi menuju Kantor Walikota Jakarta Utara. Sekira pukul 03.30 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI baru berangkat menuju ke Kantor Walikota Jakarta Utara dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA PCX warna Putih Nomor Polisi B-4958-TYR milik saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, saat berangkat menuju Kantor Walikota Jakarta Utara yang mengendarai motor adalah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, sedangkan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dibonceng dibelakang, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sampai di dekat Kantor Walikota Jakarta Utara, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi JOHN WICK Alias BANG melalui aplikasi ZANGI untuk memberitahukan kepada JOHN WICK Alias BANG bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sudah sampai di dekat kantor Walikota Jakarta Utara, lalu JOHN WICK Alias BANG menyuruh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk menunggu dan mencari tempat kopi dekat kantor Walikota Jakarta Utara, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mencari tempat warung kopi di pinggir jalan dekat dengan Kantor Walikota Jakarta Utara, sekira pukul 04.41 WIB JOHN WICK Alias BANG chat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari aplikasi ZANGI yang isi percakapannya adalah menyuruh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk pergi menuju ke sekolahan SMPN 277 yang berada di Jalan Sindang Nomor 34A Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, kemudian sekira pukul 04.46 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sudah sampai di depan SMPN 277, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi JOHN WICK Alias BANG dari aplikasi ZANGI untuk menanyakan tempat menyimpan (tempelan) narkotika jenis sabu yang akan diambil, kemudian JOHN WICK Alias BANG mengarahkan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di gang yang ada portalnya yang berada di samping sekolahan SMPN 277, dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH diberitahukan lagi oleh JOHN WICK Alias BANG bahwa narkotika jenis sabunya tersimpan di atas pot bunga yang kedua sebelah kanan yang berada di dalam gang tersebut dan di atas pot tersebut terdapat plastik putih, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berhenti di depan gang yang dimaksud oleh JOHN WICK alias BANG, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH turun dari sepeda motor, sedangkan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menunggu di atas sepeda motor. Kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berjalan kaki menuju tempat penyimpanan (tempelan) narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH melihat ada 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih sesuai arahan dari JOHN WICK Alias BANG, dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik putih tersebut kemudian oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH 1 (satu) bungkus plastik putih tersebut di masukan kedalam jaket yang dipakainya saat itu, setelah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berhasil mengambil dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik putih tersebut selanjutnya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung menghampiri saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang sedang menunggu diatas sepeda motor, kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menaiki sepeda motor, sedangkan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang mengendari motor menuju ke Kosan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, kemudian sekira pukul 04.53 WIB ketika terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sedang di dalam perjalanan menuju ke kosan bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghubungi saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sebanyak 1 (satu) kilogram, dan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH merasa kaget karena omongan dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN sebelumnya bahwa narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ambil isinya adalah sekitar 100 gram atau 200 gram;
- Bahwa sekira pukul 05.20 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI sampai di kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, namun karena kondisi kamar kosan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sempit sehingga saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI menunggu di dekat pintu masuk, sedangkan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH masuk ke dalam ruangan yang ada lemari pakaian, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH duduk di depan lemari pakaian dan pintu lemarinya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH buka lebar agar tidak terlihat oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMMADI dan istri terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH (SITI ARIYANI) yang sedang berada di dalam Kosan ;
- Bahwa sekira pukul 05.26 WIB terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin SOLEH menghubungi ANGGA RIZQI dengan Video Call dari aplikasi What’s App, saat menelpon dengan ANGGA RIZQI, terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sambil membuka 1 (satu) bungkus plastik putih yang baru diambilnya di samping sekolahan SMPN 277, setelah dibuka bungkus plastik warna putih tersebut, masih ada lagi bungkusan plastik hitam, setelah plastik warna hitam tersebut dibuka, masih ada lagi plastik bening, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuka plastik bening tersebut dan isinya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuka lagi bungkus teh cina tersebut dan di dalamnya terdapat plastik bening dan isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH oleh ANGGA RIZQIdiminta untuk mencoba narkotika jenis sabu yang telah dibuka, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil sedikit kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menggunakan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisap yang terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH punya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memberikan alat hisap narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) plastik klip kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI yang sedang berada di belakang pintu masuk “NIH GUH JAJALIN” ;
- Bahwa sekira pukul 05.44 WIB saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN meminta terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk membuat 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing isinya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuatnya dengan cara awalnya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengambil narkotika jenis sabu dari bungkus teh cina tersebut, lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip menggunakan sendok plastik kecil yang isinya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH timbang agar isinya sesuai permintaan dari ANGGA RIZQI, kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH membuat 10 (sepuluh) plastik klip dengan cara yang sama, lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin SOLEH foto hasil timbangan tersebut kemudian fotonya dikirimkan kepada saksi ANGGA RIZQI OCTARIAN Bin KURNIAWAN, kemudian sisanya selain 10 plastik klip tersebut saksi ANGGA RIZQI OCTARIAN Bin KURNIAWAN meminta terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk memasukkannya ke dalam 1 (satu) plastik klip, dan disimpan oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk persediaan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH ;
- Bahwa setelah terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH selesai membuat beberapa plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAN Bin KURNIAWAN, kemudian oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH di simpan didalam lemari pakaian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH berikut peralatan untuk membuat paket sabu, sedangkan untuk 1 (satu) bungkus teh cina bekas menyimpan narkotika jenis sabu oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH disimpan di samping kulkas. Setelah itu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH menghampiri dan duduk berdekatan dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI ;
- Bahwa sekira pukul 07.00 WIB istri terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH yakni SITI ARIYANI meminta terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH untuk membeli air minum keluar Kosan, kemudian terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH meminta saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI untuk membeli air minum dan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI, setelah itu sekira pukul 07.25 WIB saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI pergi keluar kamar Kosan, namun ketika saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI baru berjalan sekitar 6 (enam) meter dari kosannya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi FURQON BUSTOMI, saksi BAGUS ADHI SULAKSONO, dan saksi HANICO PRATAMA mengamankan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI lalu dibawa ke kamar kos yang kosong dilantai 2 yang berada di kos 51 kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengamankan Handphone merek Samsung dengan nomor 081905311236 milik saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dan menanyakan kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu kamar siapa” lalu dijawan oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “siapa, apanya” setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengeluarkan borgol lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “saya kooperatif pak, gimana pak” kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kembali kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dengan mengatakan “itu kamar bisa dibuka ga” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “itu gak dikunci pak, buka aja” lalu saksi FURQON BUSTOMI menanyakan lagi “ada barangnya (sabu) ga” lalu dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “ada” kemudian saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “banyak gak” dan dijawab oleh saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “saya tidak tahu, silahkan cek saja pak”, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI dan saksi BAGUS ADHI SULAKSONO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke kamar 6 C yang kondisinya dalam keadaan tidak terkunci, lalu saksi FURQON BUSTOMI melihat terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH sedang berda didalam kamar selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI mengatakan “jangan bergerak, jangan berisik, barangnya Dimana” lalu terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH langsung menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yakni didalam lemari pakai didalam kamar terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH setelah itu saksi BAGUS ADHI SULAKSONO langsung melakukan penggeledahan didalam lemari pakaian dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastic (kode D s.d kode N) yang berisikan narkotika jenis sabu, selain itu juga saksi BAGUS ADHI SULAKSONO mengamankan peralatan untuk membuat paketan sabu, setelah itu saksi FURQON BUSTOMI melakukan penggeledahan juga didalam kamar dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau yang tersimpan disamping kulkas, 2 (dua) plastic klip (kode A dan kode B) yang berisikan narkotika jenis sabu diatas Kasur, kemudian saksi BAGUS ADHI SULAKSONO menemukan 1 (satu) palstik klip (kode C) yang berisikan narkotika jenis sabu dilantai kamar, selain itu juga saksi FURQON BUSTOMI mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO beserta simcardnya milik terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut selanjutnya saksi FURQON BUSTOMI menghubungi saksi HANICO PRATAMA yang sedang menjaga saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI dikamar yang kosong dan meminta untuk membawa saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI ke kamar 6 C, sesampainya didepan kamar 6 C saksi HANICO PRATAMA mendengar saksi FURQON BUSTOMI mengatakan kepada saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI “Tuh lihat berapa banyak barangnya (sabunya) temen kamu tuh” lalu saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI mengatakan “iya pak, saya ga tau itu”, kemudian saksi FURQON BUSTOMI menanyakan kepada terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu dijawab oleh terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengatakan mendapatkannya dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN, selanjutnya terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH dan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI besera barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mengakui sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN ;
- Bahwa sehingga terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH mau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu milik saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN karena hendak menadaptkan keuntungan dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma ;
- Bahwa terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH bersama dengan saksi TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI serta saksi ANGGA RIZQI OCTARIAWAN Bin KURNIAWAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 7509/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3446 gram, diberi nomor barang bukti 8365/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1357 gram, diberi nomor barang bukti 8366/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0083 gram, diberi nomor barang bukti 8367/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8368/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0179 gram, diberi nomor barang bukti 8369/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0085 gram, diberi nomor barang bukti 8370/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0133 gram, diberi nomor barang bukti 8371/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0130 gram, diberi nomor barang bukti 8372/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0208 gram, diberi nomor barang bukti 8373/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 8374/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0150 gram, diberi nomor barang bukti 8375/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0060 gram, diberi nomor barang bukti 8376/2025/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0190 gram, diberi nomor barang bukti 8377/2025/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH.
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :
|
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
|
8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRETASI HASIL:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti :
- 8365/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3367 gram ;
- 8366/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1277 gram ;
- 8367/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0010 gram ;
- 8368/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0015 gram ;
- 8369/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0135 gram ;
- 8370/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0027 gram ;
- 8371/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0074 gram ;
- 8372/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0063 gram ;
- 8373/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0159 gram ;
- 8374/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0031 gram ;
- 8375/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0082 gram ;
- 8376/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,9970 gram ;
- 8377/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0129 gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7508/NNF/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0988 gram, diberi nomor barang bukti 8364/2025/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa TEGUH SUPRIYADI Bin SUMADI.
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :
|
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
|
8364/2025/NF
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8365/2025/NF s.d 8377/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRETASI HASIL:
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 8364/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0878 gram ;
-------- Perbuatan terdakwa ASEP KURNIA Alias BANG Bin MAT SOLEH tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |