Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. PERTANATA ALS PETRA BIN (ALM) AMSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 534/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7600/M.2.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERTANATA ALS PETRA BIN (ALM) AMSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa PERTANATA ALS PETRA Bin Alm AMSORI pada hari Senin tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 00.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Akik II Rt.015 Rw.007 Kel.Kedaung Kali Angke Kec.Cengkareng Jakarta Barat (kampong Ambon) atau sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 00.35 terdakwa datang menemui Sdr.OM ROY (DPO) yang sedang berada di pinggir jalan tempat pembuangan sampah komplek permata Jl.Akik II Rt.015 Rw.007 Kel.Kedaung Kali Angke Kec.Cengkareng Jakarta Barat (kampong Ambon) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1,30 gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Sdr.OM ROY (DPO) dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1,30 gram dengan 2 (dua) bungkus plastic klip bening dimasukan kedalam rokok JANAKA warna hitam.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Rawalumbu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah rawalumbu, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Jl.Bandengan Utara Raya No.6 Rt.007 Rw.016 Kel.Penjaringan Jakarta Utara sekitar pukul 02.50 wib saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Tommy, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 1,30 gram yang disimpan didalam bungkus rook merk JANAKA warna hitam
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : PL166GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supiyanto, M.Si masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bunah bekas bungkus roko Janaka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7302 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa PERTANATA ALS PETRA Bin Alm AMSORI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Jembatan II No.36-37 Rt.002/005 Kel.Balekambang Kec.kramat Jati Kota Jakarta Timur atau sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Rawalumbu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah rawalumbu, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Jl.Bandengan Utara Raya No.6 Rt.007 Rw.016 Kel.Penjaringan Jakarta Utara sekitar pukul 02.50 wib saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Agus Nuriyanto SH dan Ady Tri Putra melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Tommy, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 1,30 gram yang disimpan didalam bungkus rook merk JANAKA warna hitam
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : PL166GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supiyanto, M.Si masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bunah bekas bungkus roko Janaka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7302 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya