| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa MARADONA MARINIR Alias MAS DON Bin SUPARDI pada hari Kamis, tanggal 10 November 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa terdakwa MARADONA MARINIR Alias MAS DON Bin SUPARDI, pada hari Kamis, tanggal 10 November 2024 di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang, telah melakukan tipu muslihat berupa uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) terhadap saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe.
- Berawal pada bulan November 2024 disaat Terdakwa berada di Kontrakan yang beralamat di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang memiliki niat untuk melakukan serangkaian kebohongan yaitu dengan pura-pura menjual HandPhone melalui Instagram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang telah memiliki gambar HandPhone IPHONE 14 PROMAX 250 GB selanjutnya memposting gambar HandPhone IPHONE 14 PROMAX 250 GB tersebut ke Instagram milik Terdakwa dengan akun Maradona Marinir (Mas don).
- Bahwa saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang melihatnya dan tertarik ingin membelinya, selanjutnya Terdakwa dan saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe bertukar Nomor WhatsApp.
- Bahwa selanjutnya melalui WhatsApp saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe menanyakan kondisi IPHONE tersebut serta harganya dan Terdakwa menjawab bahwa IPHONE tersebut yang mana tidak pernah ada dijawab bahwa kondisi IPHONE tersebut masih bagus dan harga adalah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang berusaha menakinkan saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe untuk dating ketempat tinggal Terdakwa yang berada di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang, namun Terdakwa tidak menunjukkan IPHONE tersebut.
- Bahwa saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang tertarik terhadap IPHONE tersebut yang murah, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe menanyakan apakah ingin membelinya atau tidak dan saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang tertarik dan mengetahui tempat tinggal Terdakwa selanjutnya pada tanggal 10 November 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB., saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mentransfer uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui nomor rekening Bank BNI dengan nomor 1797482954 atas nama MARADONA MARINIR.
- Bahwa setelah saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mengirim uang kepada Terdakwa dan meminta supaya Terdakwa mengirim HP IPHONE 14 PROMAX 250 GB tersebut Terdakwa tidak mengirimnya dengan alasan IPHONE tersebut rusak saat pengiriman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe ditelepon oleh Terdakwa dan Terdakwa menawarkan kepada saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe untuk upgred IPHONE 15 PROMAX yang baru dengan menambahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas bujuk rayu Terdakwa tersebut akhirnya saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe tertarik dan setuju sehingga sorenya pada tanggal 02 Januari 2025 yaitu Pukul 17.36 WIB saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tanggal 3 Januari 2025 Pukul 09.22 WIB sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui nomer rekening yang sama.
- Bahwa setelah saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe menggirim uang dengan total Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa tidak memberikan IPHONE 15 PROMAX kepada saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polsek Bekasi Utara guna penyidikan lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP --------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa MARADONA MARINIR Alias MAS DON Bin SUPARDI pada hari Kamis, tanggal 10 November 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MARADONA MARINIR Alias MAS DON Bin SUPARDI, pada hari Kamis, tanggal 10 November 2024 di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang, telah memiliki uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
- Berawal pada bulan November 2024, Terdakwa berada di Kontrakan yang beralamat di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang ingin menjual HandPhone melalui Instagram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang telah memiliki gambar HandPhone IPHONE 14 PROMAX 250 GB selanjutnya memposting gambar HandPhone IPHONE 14 PROMAX 250 GB tersebut ke Instagram milik Terdakwa dengan akun Maradona Marinir (Mas don).
- Bahwa saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang melihatnya dan tertarik ingin membelinya, selanjutnya Terdakwa dan saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe bertukar Nomor WhatsApp.
- Bahwa selanjutnya melalui WhatsApp saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe menanyakan kondisi IPHONE tersebut serta harganya dan Terdakwa menjawab bahwa IPHONE tersebut yang mana tidak pernah ada dijawab bahwa kondisi IPHONE tersebut masih bagus dan harga adalah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang berusaha menakinkan saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe untuk dating ketempat tinggal Terdakwa yang berada di Perum Duren Village Blok C3 No. 07, Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Cileduk, Kota Tanggerang, namun Terdakwa tidak menunjukkan IPHONE tersebut.
- Bahwa saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang tertarik terhadap IPHONE tersebut yang murah, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe menanyakan apakah ingin membelinya atau tidak dan saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe yang tertarik dan mengetahui tempat tinggal Terdakwa selanjutnya pada tanggal 10 November 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB., saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mentransfer uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui nomor rekening Bank BNI dengan nomor 1797482954 atas nama MARADONA MARINIR.
- Bahwa setelah saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mengirim uang kepada Terdakwa dan meminta supaya Terdakwa mengirim HP IPHONE 14 PROMAX 250 GB tersebut Terdakwa tidak mengirimnya dengan alasan IPHONE tersebut rusak saat pengiriman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe ditelepon oleh Terdakwa dan Terdakwa menawarkan kepada saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe untuk upgred IPHONE 15 PROMAX yang baru dengan menambahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas bujuk rayu Terdakwa tersebut akhirnya saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe tertarik dan setuju sehingga sorenya pada tanggal 02 Januari 2025 yaitu Pukul 17.36 WIB saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tanggal 3 Januari 2025 Pukul 09.22 WIB sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui nomer rekening yang sama.
- Bahwa setelah saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe menggirim uang kepada Terdakwa dengan total Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memberikan IPHONE 15 PROMAX kepada saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe dan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa tidak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe melainkan tanpa seijin oleh saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polsek Bekasi Utara guna penyidikan lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP ----- |