Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2025/PN Bks PT ADHIMIX RMC INDONESIA 1.PT ANDITAMA WAHANA SEJAHTERA
2.AKHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ADHIMIX RMC INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prahoro Agus Sukarno,SH.MHPT ADHIMIX RMC INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT ANDITAMA WAHANA SEJAHTERA
2AKHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya.
2.Menyatakan Surat No. 083/DIV-DPK/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 Perihal Konfirmasi Pembayaran yang telah diakui oleh Tergugat I dan Tergugat II atas Pengakuan Hutangnya adalah Sah dan Berharga.
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa :
-Sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 284.559.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
-Cost of Financial yang diakui oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 166.190.881,- (serratus enam puluh enam juta serratus Sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
-Bunga moratoir selama Tergugat I dan Tergugat II telah lalai/wanprestasi selama 11 (sebelas) tahun sebesar Rp. 189.155.340- (serratus delapan puluh Sembilan juta serratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Rupiah).
-Total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 639.905.221,- (enam ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).
5.Menyatakan harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kawasan Sentra Niaga Kalimalang, Blok Ruko Mutiara Bekasi Center No. B 16-17, Jl. Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dapat diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag). 
6.Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kawasan Sentra Niaga Kalimalang, Blok Ruko Mutiara Bekasi Center No. B 16-17, Jl. Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi adalah sah dan berharga.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi. (uitvoorbar bij voorraad).
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena adanya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak