| Petitum |
Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
- Melarang Para Tergugat untuk menempati, memanfaatkan dan menggunakan serta melakukan perbuatan hukum apapun terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bagunan yang terletak di Bekasi, Jawa Barta sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1728/Pekayon Jaya milik Penggugat, selama proses perkara berlangsung sampai dengan adanya pemberian ganti rugi Para Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap;
- Menyatakan putusan dalam provisi dapat dijalankan terlebih dahulu, meskupun ada bantahan, banding maupun kasasi (Unitvoerbaar bij Voormaad);
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1728/Pekayon Jaya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono). |