| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon sebagai orang tua yang hidup terlama sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur yaitu UMMU KULTSUM dan AKMALUL MU’MIN WINATA untuk mewakilinya dalam hal melaku- kan perbuatan yang berakibat hukum seperti jual beli tanah;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah peninggalan almarhum SAMBAS WINATA seluas 71 m2 (Tujuh puluh satu meter persegi) untuk keperluan anak-anak yang masih sekolah dan untuk keperluan rumah tangga Pemohon, Sertifikat Hak Milik No.13950/Bojong Rawalumbu, NIB : 10.26.05.03.18017, Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2013 nomor 456/Bojong Rawalumbu/2013, terletak di Kota Bekasi, Kecaamatan Rawalumbu, Kelurahan Bojong Rawalumbu, RT.004/007, tercatat atas nama NY. TRISMAYA WARDHANI;
Subsider :
Apabila Hakim berpendapat lain Pemohon mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |