Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “melakukan tindak pidana dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 11.00 wib saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitaran daerah bintara raya 5 kec.bekasi barat kota bekasi selanjutnya saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul13.30 Wib saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone tersebut Selanjutnya saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Wiguna Abadi dan Aditya Putra Pratama yang sedang berada di toko konter handphone tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 626 (enam ratus dua puluh enam) butir pil berwarna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 55 (lima puluh lima) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl
- 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
- Uang Hasil penjualan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 089514466384
Selanjutnya saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI dan Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SIFAL ALS IFAL (DPO) yang diantarkan oleh sdr. SIFAL ALS IFAL (DPO) kepada Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI berupa Pil Putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" sebanyak 50 (lima puluh) lembar, per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya sebanyak 500 (lima ratus) butir, Pil berkemasan Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh), perlembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, total keseluruhannya 100 (Seratus) butir. Dan Pil kuning berlogo "MF" sebanyak 50 (lima puluh) plastik klip bening, yang masing-masing plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dengan total keseluruhan 300 (tiga ratus) butir berlogo "MF di toko yang dijaga oleh Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI untuk Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI setorkan kepada sdr. SIFAL ALS IFAL (DPO) yang diambil oleh Sdr.SIFAL ALS IFAL (DPO).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih kemasan silver bergaris hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puuh ribu rupiah) perlembar atua atau jika pembeli membeli butiran 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Pil kuning berlogo “MF” dijual seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, ataupun perbutir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan berisikan 3 (tiga) butir
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/058/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/059/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/060/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tidak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 11.00 wib saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitaran daerah bintara raya 5 kec.bekasi barat kota bekasi selanjutnya saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul13.30 Wib saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone tersebut Selanjutnya saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Wiguna Abadi dan Aditya Putra Pratama yang sedang berada di toko konter handphone tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 626 (enam ratus dua puluh enam) butir pil berwarna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 55 (lima puluh lima) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl
- 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
- Uang Hasil penjualan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 089514466384
Selanjutnya saksi isharyanto, saksi sany setiawan, dan saksi wiguna abadi melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI dan Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SIFAL ALS IFAL (DPO) yang diantarkan oleh sdr. SIFAL ALS IFAL (DPO) kepada Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI berupa Pil Putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" sebanyak 50 (lima puluh) lembar, per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya sebanyak 500 (lima ratus) butir, Pil berkemasan Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh), perlembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, total keseluruhannya 100 (Seratus) butir. Dan Pil kuning berlogo "MF" sebanyak 50 (lima puluh) plastik klip bening, yang masing-masing plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dengan total keseluruhan 300 (tiga ratus) butir berlogo "MF di toko yang dijaga oleh Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI untuk Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI setorkan kepada sdr. SIFAL ALS IFAL (DPO) yang diambil oleh Sdr.SIFAL ALS IFAL (DPO).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih kemasan silver bergaris hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puuh ribu rupiah) perlembar atua atau jika pembeli membeli butiran 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Pil kuning berlogo “MF” dijual seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, ataupun perbutir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan berisikan 3 (tiga) butir
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat Jl.Bintara Raya 5 No.26 Rt002/002 Kel.Bintara Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paling besar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/058/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/059/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/060/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa MUHAMMAD FARDI Bin BASRI tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |