Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 65/M.2.17/Eoh.2/04/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ANDI KESUMA Bin SAIMUN
|
Tempat lahir
|
:
|
Deli tua
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 / 22 Januari 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun 1 Rahayu Rt, 000/000 Kel. Aji Baho Kec. Biru-biru Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatra utara (sesuai KTP)
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK sampai kelas 2
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
24 Maret 2025 s/d 02 Mei 2025
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 22 April 2025 s/d 11 Mei 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa ANDI KESUMA Bin SAIMUN bersama-sama dengan sdr ZAENAL (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di di depan warteg Jl. Raya Mess AL depan warteg Bahari Rt, 001/012 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wib saat terdakwa sedang berada di Halte daerah Pondok Pinang – Jakarta Selatan, kemudian terdakwa di telephone oleh sdr ZAENAL (belum tertangkap) untuk menemui sdr ZAENAL di rumah sdr ZAENAL daerah Pondok Pinang – Jakarta Selatan.
- Sekitar pukul 10.00 wib terdakwa sampai di rumah sdr ZAENAL, lalu sdr ZAENAL mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, dikarenakan terdakwa tidak ada kerjaan dan terdakwa mau ikut dengan sdr ZAENAL untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu sdr ZAENAL memberikan terdakwa kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T, kemudian kunci T tersebut terdakwa pegang dan sdr ZAENAL yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan plat nomornya terdakwa tidak ingat karena milik sdr ZAINAL dan terdakwa yang dibonceng duduk di belakang, kemudian terdakwa dan sdr ZAENAL mengarah ke dareah Cibubur – Bekasi
- Bahwa sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Hitam, tahun 2021, No. Pol: B-4718-KVG, atas nama, ACHMAD WIJAYA di Kp. Sawah No. 28 Rt, 006/001 Kel. Jatimurni Kec. Pondok Melati Kota Bekasi milik saksi GALUH FADLANSYAH yang terparkir di depan warteg Jl. Raya Mess AL depan warteg Bahari Rt, 001/012 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang di kendarai oleh sdr ZAENAL lalu terdakwa menghampiri sepeda motor milkik saksi GALUH FADLANSYAH tersebut, kemudian terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter T, tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Hitam, tahun 2021, No. Pol: B-4718-KVG, atas nama, ACHMAD WIJAYA alamat : Kp. Sawah No. 28 Rt, 006/001 Kel. Jatimurni Kec. Pondok Melati Kota Bekasi milik saksi GALUH FADLANSYAH dengan cara memundurkan sepeda motor tersebut ke arah jalan raya kurang lebih sekitar 1 (satu) meter untuk terdakwa kendarai, akan tetapi perbuatan terdakwa di ketahui oleh warga masyarakat lalu warga masyarakat menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor milik saksi GALUH FADLANSYAH yang akan terdakwa kendarai, setelah itu terdakwa terjatuh dari sepeda motor milik saksi GALUH FADLANSYAH lalu terdakwa lari menuju sdr ZAINAL yang sudah menunggu, akan tetapi sdr ZAENAL berhasil kabur meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa dapat diamankan oleh warga masyarakat lalu terdakwa di geledah oleh warga masyarakat dan di dapati kunci leter T dan 2 (dua) anak kunci leter T serta 1 (satu) anak kunci leter T masih menempel di kunci kontak sepeda motor milik saksi GALUH FADLANSYAH, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Jatisampurna.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi GALUH FADLANSYAH mengalami kerugian sebesar 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|
Bekasi, 22 April 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|