INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 247/Pdt.G/2025/PN Bks | DIMAS ARI KURNIAWAN PERDANA | 1.A.ZARKASYI, S.H 2.TRYANINGSIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 247/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan untuk keseluruhan tuntutan dari Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan TurutTergugat;
2.Membatalkan Akta Jual Beli di hadapan kantor Notaris MASDAR LIRA. S.H.M.Kn.;
3.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi Putusan Pengadilan Perkara ini;
4.Mengembalikan seluruh pembayaran yang sudah diberikan kepada TERGUGAT I kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau menyerahkan objek 2 bidang tanah yang di miliki oleh Tergugat I;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); kepada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak Keputusan Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara tetap (Inkrach);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad) meskipun terjadi verzet, banding, maupun kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
