Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. MUHAMMAD BAYU SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6436/M.2.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAYU SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BAYU SAPUTRA Als BAYU pada hari Jumat  tanggal 08 Agustus 2025, sekitar jam 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di depan Minimarket O SEV yang beralamat di Jalan Prof Muhammad Yamin Rt 001 Rw 005 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi , maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa membuka istragram Gang Apel dan terdakwa mengirimkan pesan atau DM melalu Akun Gang Apel, ke akun istragam Musir dengan tujuan  terdakwa mengajak kelompok Musir untuk melakukan tawuran dimana isinya pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 di depan  Minimarket O SEV yang beralamat di Jalan Prof Muhammad Yamin Rt 001 Rw 005 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi
  • Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah datang saksi anak Ahmad Bayhaqi Als Ubay Bin Agus Salim bersama sama dengan sdr Danil, sdr Rehan dan Sdr Abdul Fikri (telah meninggal dunia) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dan kurang lebih 15 (lima belas) orang dari Gang Apel dan Gang Ansen  berkumpul dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jl Prof Muhammad Yamin Rt 001 Rw 005 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi lalu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) buah senjata tajam berjenis celurit bergagang kayu di atas atap rumah terdakwa lalu terdakwa taruh disamping rumah terdakwa kemudian  saksi anak Ahmad Bayhaqi Als Ubay mengambil celurit yang bergagang kayu warna biru dan sedangkan untuk celurit yang bergagang kayu dipegang oleh sdr Danil  
  • Pada hari yang sama sekira pukul 03.30 Wib terdakwa bersama sama dengan Gang Apel dan Gang Ansen mendatangi depan Minimarket O SEV yang beralamat di Jalan Prof Muhammad Yamin Rt 001 Rw 005 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dan tawuran dengan Gang Musir setelah lalu tawuran berhenti karena ada korban lalu terdakwa pulang bersama dengan saksi anak Ahmad Bayhaqi Als Ubay dan sdr Danil lalu  2 (dua) buah senjata tajam berjenis celurit bergagang kayu disimpan diatas atap rumah terdakwa
  • Pada pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah datang saksi Agung Hartanto bersama sama dengan saksi Lukman Nulhakim (keduanya anggota polri) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan  2 (dua) buah senjata tajam berjenis celurit bergagang kayu disimpan diatas atap rumah terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lebih lanjut

  

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Undang undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya