Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.HERI KUSWANTO alias HERKULES Bin RIDWAN
2.RAYA HAJI alias NANANG alias ANANG bin ZAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3738 /M.2.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI KUSWANTO alias HERKULES Bin RIDWAN[Penahanan]
2RAYA HAJI alias NANANG alias ANANG bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa terdakwa 1 HERI KUSWANTO Alias HERKULES Bin RIDWAN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa 2 RAYA HAJI alias ANANG Bin ZAINI, pada hari Kamis, tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 05.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Klinik PMB (Praktik Mandiri Bidan) Roselina Pasaribu Jalan Wibawa Mukti II Nomor 27 RT 004 RW 008 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi Prov. Jawa Barat atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 05.40 WIB terdakwa 1 berboncengan dengan terdakwa 2 dengan menggunakan sepeda Motor Merk Honda Genio, Warna Hitam, Nopol tidak ada, dimana terdakwa 2 yang mengemudi sedangkan terdakwa 1 di bonceng, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 saat melintasi Klinik PMB (Praktik Mandiri Bidan) Roselina Pasaribu Jalan Wibawa Mukti II Nomor 27 RT 004 RW 008 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi Prov. Jawa Barat melihat pintu klinik terbuka sehingga berhenti , terdakwa 2 menunggu diatas motor lalu terdakwa 1 turun dari motor menuju pintu knilik selanjutmya terdakwa 1 membuka sandal yang dipakai dan terdakwa 1 masuk ke dalam klinik dan terdakwa 1 mendengar ada suara orang dibelakang klinik, selanjutnya terdakwa 1 masuk ke dalam dan melihat lihat ada 2 (dua) unit handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 20 warna Hitam milik saksi Roselina Pasaribu dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna hitam milik saksi Dini Eka Octavia yang berada di atas kasur kemudian terdakwa 1 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, telah mengambil 2 (dua) unit Handphone merek Vivo Y 20 warna Hitam dan merek Iphone 11 warna hitam setelah itu terdakwa 1 keluar dari klinik kemudian berjalan menuju terdakwa 2 kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju Kampung Tenggah Kramat Jati Jakarta Timur untuk menemui saksi MUHAMAD DIMMAS SUFYAN ATSYUARY Bin TARSON untuk menjual barang curian Handphone merek Iphone 11 warna hitam yang berhasil di curi, setelah sampai di Kampung Tenggak Kramat Jati Jakarta Timur sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa 1 menjual barang curian Handphone merek Iphone 11 warna hitam dengan harganya sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi MUHAMAD DIMMAS SUFYAN ATSYUARY Bin TARSON setuju dan memberikan uangnya dan barang curian Handphone merek Iphone 11 warna hitam diberikan kemudian uang langsung terdakwa 1 bagi dua bersama dengan terdakwa 2 masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi untuk pulang ke rumah, namun saat melintasi jalan Raya Bogor masih daerah Kramat Jati Jakarta Timur bertemu dengan teman terdakwa 1 bernama saudara PREDI sebagai sopir angkot juga Jurusan 06 (Jurusan Gandaria-Kampung Melayu) dan terdakwa 1 menawarkan akan menjual barang curian Handphone merek Vivo Y 20 warna Hitam lalu saudara PREDI mau membeli dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut dibagi dua terdakwa 1 dsan terdakwa 2 masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi saat melintasi di Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa 1 turun dilanjutan dengan naik angkot sampai rumah terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 pulang ke rumah kontrakan terdakwa 2 . - Akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi saksi Roselina Pasaribu mengalami kerugian seniali Rp.6,250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Dini Eka Octavia, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya