| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I EKI HARDIAN als. EKI bin M. ROSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FARID als. FARID bin TAMAT pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Harapan Indah Boulevard, RT.005/RW.010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan meminta Terdakwa II untuk datang ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Letnan Arsyad, Rt.01/16, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi untuk menemaninya pergi ke daerah Harapan Indah, Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang disetujui oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi bersama-sama ke daerah Harapan Indah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-4711-KDL milik Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II mengendarai sepeda motor milik Terdakwa I, sedangkan Terdakwa I berada di belakang sambil memantau telepon genggamnya untuk menyesuaikan posisi dengan share location/shareloc yang diberikan oleh KINOI als. OMPONG (DPO).
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di sekitar daerah Harapan Indah tepatnya di Jalan Harapan Indah Boulevard RT.005/001, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dan sedang mencari lokasi sesuai shareloc tersebut, para Terdakwa kemudian dihentikan oleh saksi Heri Purwanto, Muhamad Anwar dan Agus Priomarwito yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Bekasi Barat dan dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik Terdakwa I, ditemukan adanya percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa I dengan KINOI als. OMPONG (DPO), termasuk share location yang menunjukkan tempat keberadaan barang Narkotika jenis sabu yang akan diambil dan berdasarkan percakapan tersebut, Terdakwa I kemudian mengakui kepada petugas Kepolisian bahwa tujuan dirinya bersama-sama dengan Terdakwa II datang ke daerah Harapan Indah adalah untuk menjemput/mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah diletakkan di suatu tempat dan diberi petunjuk melalui share location.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II bersama petugas Kepolisian menuju lokasi yang ditunjukkan melalui share location tersebut, dan setelah sampai di lokasi, tepatnya di bawah tembok dekat tanah kosong dipinggir Jalan Harapan Indah Boulevard, RT.005/RW.010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal putih yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Bahwa barang tersebut ditemukan sesuai dengan petunjuk lokasi yang diberikan oleh KINOI als. OMPONG (DPO) kepada Terdakwa I melalui share location, dan selanjutnya Terdakwa I mengambil barang tersebut dengan tangan kanannya, kemudian membuka bungkus plastik biscuit Bonita warna ungu yang membungkus barang tersebut, sehingga terlihat bahwa di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu.
- Bahwa dari penggeledahan terhadap para terdakwa dilakukan penyitaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diterima terdakwa I di pinggir jalan Harapan Indah Boulevard RT.005/010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-4711-KDL berikut kunci kontak aslinya;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru; dan
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam masing-masing handphone dari tangan para terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan pengambilan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I memperoleh imbalan berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan dari KINOI (DPO) dan Terdakwa II diberikan narkotika jenis sabu juga untuk digunakan dari terdakwa I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3662/NNF/2026, pemeriksaan laboratorium dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh ?TRIMBIASTUTI, S.Si., Apt., selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkofor pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dan ?SITI PURWANINGTYAS, S.Sos., selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkofor pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 2054/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 50,4518 gram menunjukkan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa I dan terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I EKI HARDIAN als. EKI bin M. ROSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FARID als. FARID bin TAMAT pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Harapan Indah Boulevard, RT.005/RW.010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I EKI HARDIAN als EKI bin M. ROSIDIN dan Terdakwa II AHMAD FARID als FARID bin TAMAT sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-4711-KDL di Jalan Harapan Indah Boulevard RT.005/010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kemudian dihentikan oleh saksi Heri Purwanto, Muhamad Anwar dan Agus Priomarwito yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polsek Bekasi Barat yang sedang melaksanakan patroli. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II, dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diterima terdakwa I di pinggir jalan Harapan Indah Boulevard RT.005/010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-4711-KDL berikut kunci kontak aslinya;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru; dan
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam masing-masing handphone dari tangan para terdakwa.
- Bahwa dari pemeriksaan terhadap telepon seluler milik Terdakwa I tersebut, petugas menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Terdakwa I dengan seseorang bernama KINOI als OMPONG (DPO), yang antara lain berisi pembicaraan mengenai pengambilan Narkotika jenis sabu, disertai petunjuk lokasi berupa serlok/Maps dan foto barang Narkotika yang akan diambil.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Terdakwa I mengakui bahwa dirinya bersama-sama dengan Terdakwa II datang ke daerah Harapan Indah Kota Bekasi dengan tujuan mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram atas suruhan KINOI als OMPONG, sehingga selanjutnya petugas bersama Terdakwa I dan Terdakwa II menuju lokasi sebagaimana petunjuk serlok/Maps yang terdapat pada telepon seluler Terdakwa I.
- Bahwa sesampainya di lokasi yang ditunjukkan melalui serlok/Maps tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motor dan berjalan menuju tempat yang ditunjukkan, yaitu di bawah tembok yang berada di dekat tanah kosong, kemudian Terdakwa I mengambil sebuah bungkusan plastik bekas biskuit Bonita warna ungu yang sebelumnya telah diletakkan di tempat tersebut.
- Bahwa bungkusan plastik bekas biskuit Bonita warna ungu tersebut kemudian dibuka oleh Terdakwa I dan diperlihatkan kepada Terdakwa II, yang setelah dilihat ternyata di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih yang diketahui sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut, dan berdasarkan hasil penimbangan di Kantor Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Kota, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut mempunyai berat bruto ± 52,12 (lima puluh dua koma dua belas) gram.
- Bahwa perbuatan tersebut bukanlah untuk kepentingan pengobatan, pelayanan kesehatan ataupun ilmu pengetahuan, melainkan dilakukan untuk mendapatkan dan menguasai Narkotika jenis sabu atas suruhan KINOI als OMPONG (DPO), dimana Terdakwa I memperoleh imbalan berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan dari KINOI (DPO) dan Terdakwa II diberikan narkotika jenis sabu juga untuk digunakan dari terdakwa I.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa I juga telah melakukan pengambilan Narkotika jenis sabu atas suruhan KINOI als OMPONG sebanyak 1 (satu) kali, yaitu sekitar pertengahan bulan April 2026 sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram di daerah Jati Asih, Kota Bekasi, sedangkan pada tanggal 18 Mei 2026 tersebut merupakan pertama kalinya Terdakwa II ikut melakukan pengambilan Narkotika jenis sabu bersama Terdakwa I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3662/NNF/2026, pemeriksaan laboratorium dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh ?TRIMBIASTUTI, S.Si., Apt., selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkofor pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dan ?SITI PURWANINGTYAS, S.Sos., selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkofor pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 2054/2026/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 50,4518 gram menunjukkan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------ |