Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. M. RIZAL bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6757/M.2.17.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZAL bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 15 Juni 2025 saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko sekitaran daerah Bojong Rawalumbu Kota Bekasi selanjutnya saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 10.00 Wib saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Ridwan Firdaus dan Fadhli yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
  • 46 (empat puluh enam) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl
  • 832 (delapan ratus tiga puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF".
  • 105 (seratus lima) butir pil berwarna putih berlogo "Y"
  • Uang Hasil penjualan Rp. 382.000.- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran
  • 10 (sepuluh) pack plastik klip bening kosong
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 085210297269

Selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna melakukan interogasi terhadap Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN dan Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DAKA (DPO) yang diantarkan oleh sdr. KLOH (DPO) kepada Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN ke toko yang dijaga oleh Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN untuk Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.KLOH (DPO).

  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN setorkan kepada sdr. KLOH(DPO).
  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran terdakwa berikan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya.
  • Pil berkemasan Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). pil kuning berlogo "MF" terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 6 (enam) butir dan terdakwa tidak jualbutiran.
  • pil putih berlogo "Y" terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir dan terdakwa tidak jual butiran
  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/103/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/104/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan stri silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet  2 MG”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/105/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/106/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo “Y”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 15 Juni 2025 saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko sekitaran daerah Bojong Rawalumbu Kota Bekasi selanjutnya saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 10.00 Wib saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M. Rizki Aditya mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Ridwan Firdaus dan Fadhli yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 336 (tiga ratus tiga puluh enam) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
  • 46 (empat puluh enam) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl
  • 832 (delapan ratus tiga puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF".
  • 105 (seratus lima) butir pil berwarna putih berlogo "Y"
  • Uang Hasil penjualan Rp. 382.000.- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran
  • 10 (sepuluh) pack plastik klip bening kosong
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 085210297269

Selanjutnya saksi Miskoni dan Aris Winarna melakukan interogasi terhadap Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN dan Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DAKA (DPO) yang diantarkan oleh sdr. KLOH (DPO) kepada Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN ke toko yang dijaga oleh Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN untuk Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.KLOH (DPO).

  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN setorkan kepada sdr. KLOH(DPO).
  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran terdakwa berikan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya.
  • Pil berkemasan Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). pil kuning berlogo "MF" terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 6 (enam) butir dan terdakwa tidak jualbutiran.
  • pil putih berlogo "Y" terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir dan terdakwa tidak jual butiran
  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Narogong No.20 Rt.007/003 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/103/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/104/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan stri silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet  2 MG”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/105/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/106/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo “Y”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa M.RIZAL Bin NURDIN tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya