INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT Inter Kreative Lift Indonesia | PT. Implementasi Teknologi Indonesia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian No.KL-PJB/18-01-2024/1P tertanggal 18 Januari 2024;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT, dengan total sebesar Rp. 86.580.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-Pembayaran Termin ke-4 sebesar Rp78,810,000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
-Biaya Instalasi sebesar Rp7,770,000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Denda dan Sanksi kerugian sebagaimana Perjanjian yang timbul dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT yakni sebesar Rp 43,020,000 (empat puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
5.Meletakkannya dalam Sita Jaminan, sampai dilakukannya pembayaran kepada PENGGUGAT, atas Unit Lift Type Swift Pro, 3 Lantai, dengan nomor unit lift SW106057, unit lift rumah yang berlokasi di Jl. Parpostel no. 55, Jatiasih, Bekasi;
6.Menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAD) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi yang dilakukan TERGUGAT dalam perkara a quo;
7.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara a quo.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |