Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.Bth/2025/PN Bks 1.ERDA
2.Roni Wijaya
2.PT.Bank Mandiri
3.KPKNL Bekasi
4.Budiyanto Darmastono
5.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERDA
2Roni Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwiyanto Pujadi,SH.ERDA
2Dwiyanto Pujadi,SH.Roni Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri
2KPKNL Bekasi
3Budiyanto Darmastono
4Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum;
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan proses pelaksanaan lelang tidak memenuhi persyaratan,                                                  mal-adminitstrasi dan tidak sah;
  4. Menyatakan penetapan nilai limit objek lelang berdasarkan surat pemberitahuan lelang eksekusi objek hak tanggungan tertanggal 27 Februari 2025 sebesar                                                    Rp. 1.649.000.00,- (satu miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah) tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  5. Menyatakan Surat Persetujuan Penyelesaian Kredit (SPPK) Restrukturisasi  tertanggal 05 September 2022 adalah syah dan mengikat kedua belah Pihak.
  6. Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalui perantara Terlawan II batal demi hukum;
  7. Menyatakan bahwa sertifikat atas nama pemenang lelang dibatalkan dan dikembalikan ke atas nama pemilik semula yaitu Ir.RoniWijaya.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terlawan                                   (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Para Terlawan dan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

10.Menghukum Para Terlawan dan  untuk membayar biaya yang timbul dari perkara

      ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak