Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.SYAHRUL GUNAWAN Als ARUL Bin YUNIAR
2.M RIZA Als RIDA Bin A GANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2034/M.2.17.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL GUNAWAN Als ARUL Bin YUNIAR[Penahanan]
2M RIZA Als RIDA Bin A GANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL GUNAWAN Als ARUL Bin YUNIAR dan Terdakwa II M.RIZA Als RIDA Bin A.GANI pada hari rabu tanggal 19 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Rawa Aren Jalan Tawakal 2 Rt.005 Rw.012 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 19 November 2025 saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Kota Bekasi, selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 00.30 Wib saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan di Kp. Rawa Aren Jalan Tawakal 2 Rt.005 Rw.012 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 20000 (dua puluh ribu) butir pil Trihexyphenidil;
  • 1400 (seribu empat ratus) butir pil warna putih (Kode TMD); dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam

Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan interogasi terhadap terdakwa I yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.SAIFUL (DPO) untuk terdakwa I edarkan, Kemudian terdakwa I mengakui masih ada obat-obatan lainnya yang berada di toko terdakwa I dan terdakwa II yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.FAIS (DPO), kemudian saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa II sekitar pukul 10.25 wib yang beralamat Jl.P Tidore IV Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :

  • 170 (seratus tujuh puluh) butir pil warna putih (Kode TMD);
  • 60 (enam puluh) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil wama kuning (Kode MF) berisi 5 butir pil dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir;
  • Uang hasil penjualan Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Hp Merek Vivo V23:
  • 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl;
  • 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih (Kode TMD) dan
  • 129 (seratus dua puluh sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 5 butir pil dengan jumlah keseluruhan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir;
  • 1 (satu) unit motor Honda Supra X warna hitam
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.P Tidore IV Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I dan terdakwa II setorkan kepada sdr. FAIS (DPO).
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil Tramadol dengan Seharga Rp.35.000,- per lempeng
  • Pil TRIHEXYPHENIDYL dengan seharga Rp.20.000,- per lempeng
  • Pil warna kuning atau Hexymer seharga Rp.10.000,- Per 5 butir
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,-  (satu juta rupiah) setiap bulannya dan uang makan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/226/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/227/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/228/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL GUNAWAN Als ARUL Bin YUNIAR dan Terdakwa II M.RIZA Als RIDA Bin A.GANI pada hari rabu tanggal 19 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Rawa Aren Jalan Tawakal 2 Rt.005 Rw.012 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 19 November 2025 saksi Dedi Sutami, Yoka Hanang Prasetya SH dan Muhammad Denny Fahlevi yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di Kp. Rawa Aren Jalan Tawakal 2 Rt.005 Rw.012 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan terdakwa II di Jl.P Tidore IV Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :
  • 20000 (dua puluh ribu) butir pil Trihexyphenidil;
  • 1400 (seribu empat ratus) butir pil warna putih (Kode TMD); dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam
  • 170 (seratus tujuh puluh) butir pil warna putih (Kode TMD);
  • 60 (enam puluh) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil wama kuning (Kode MF) berisi 5 butir pil dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir;
  • Uang hasil penjualan Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Hp Merek Vivo V23:
  • 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl;
  • 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih (Kode TMD) dan
  • 129 (seratus dua puluh sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 5 butir pil dengan jumlah keseluruhan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir;
  • 1 (satu) unit motor Honda Supra X warna hitam
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.P Tidore IV Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I dan terdakwa II setorkan kepada sdr. FAIS (DPO).
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil Tramadol dengan Seharga Rp.35.000,- per lempeng
  • Pil TRIHEXYPHENIDYL dengan seharga Rp.20.000,- per lempeng
  • Pil warna kuning atau Hexymer seharga Rp.10.000,- Per 5 butir
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,-  (satu juta rupiah) setiap bulannya dan uang makan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/226/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/227/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/228/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya