Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Restaurant Mie Gacoan, Jl. Raya Bantar Gebang Setu No. 52, RT/RW 002/007, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB ketika saksi ATIKA PUJI AYU LESTARI yang merupakan karyawan Restoran Mie Gacoan yang menjabat sebagai Store Manager yang merupakan pimpinan tertinggi di gerai Resto Mie Gacoan Mustikajaya, sedang berada di rumah memeriksa saldo rekening Restoran Mie Gacoan yang dimana biasanya setiap hari ada transaksi masuk yang merupakan uang omzet ke rekening Bank BCA atas nama saksi ATIKA PUJI AYU LESTARI dengan nomor rekening 3920760782, namun pada saat itu saksi ATIKA PUJI AYU LESTARI tidak menemukan adanya saldo yang masuk. Bahwa kemudian saksi ATIKA PUJI AYU LESTARI menghubungi manager yang bertugas pada saat itu yaitu Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA namun tidak bisa di hubungi, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, saksi ATIKA PUJI AYU LESTARI menghubungi saksi SYAHRI EMYLIA untuk mengecek keadaan uang omzet dan uang lainnya yang kemudian di dapati total uang omzet tidak sesuai dengan data yaitu Laporan Harian Omzet (LPH) sejumlah Rp. 30.694.000 (tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang ada di dompet omzet hanya sejumlah Rp. 15.744.000 (lima belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan selisih uang yang tidak ada sejumlah Rp. 14.950.000 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi SYAHRI EMYLIA melakukan pengecekan terhadap ATM Petty Cash ternyata telah berkurang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Bersama Nomor : 26891/PB/OPS/IX/2024 hari Jumat tanggal 13 September 2024 yang berisikan perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Pesta Pora Abadi dan Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA yang akan berakhir pada 12 Maret 2025, yang menyatakan Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA pada saat itu merupakan karyawan PKWT di PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Mustikajaya).
- Bahwa pengelolaan omzet dan keuangan dilakukan oleh bagian manager yang dibagi menjadi 4 (empat) shift yaitu :
- Manager Opening bekerja dari jam 06.00 WIB sampai jam 15.00 WIB dengan tugas melaporkan dan mengirimkan uang omzet paling lambat pukul 10.00 WIB;
- Manager Middle bekerja dari jam 12.00 WIB sampai jam 21.00 WIB;
- Manager Closing bekerja dari jam 16.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB, lalu sekira pukul 00.01 WIB menghitung omzet terhitung dari jam 00.01 WIB sampai dengan 00.00 WIB, kemudian laporan omzet dibuat dan uang omzet dimasukan ke dalam dompet omzet yang kemudian diserah terimakan kepada Manager Midnight;
- Manager Midnight bekerja dari jam 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
- Bahwa terdakwa selaku manager yang bertugas adalah :
- Tanggal 21 Januari 2025 jam 12.00 WIB sampai jam 21.00 WIB, manager middle yang bertugas adalah Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA;
- Tanggal 22 Januari 2025 jam 06.00 WIB manager opening adalah Terdakwa JHUNAHARA ASMARA yang bertugas mengirim dan melaporkan omzet.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, omzet yang tidak dilaporkan adalah omzet pada tanggal 21 Januari 2025 dan yang bertugas melaporkan dan mengirimkan omzet adalah manager opening yaitu Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA.
- Bahwa laporan omzet yang dibuat berupa laporan harian secara manual oleh manager closing lalu dimasukkan ke dalam sistem di komputer yang bernama LPH berbentuk file excell, lalu uang omzet dimasukkan ke dalam dompet omzet kemudian dimasukkan ke dalam brankas, dimana kunci brankas disimpan oleh manager operasional yang bertugas pada saat itu dan kunci brankas di serah terimakan kepada manager operasional pengganti.
- Bahwa kemudian pihak finance mengirimkan mutasi penarikan Petty Cash ke group whatsapp yang didalamnya tertera jam pengambilan, dimana jam pengambilan tersebut di jam ketika Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA bertugas, dimana tidak ada pengajuan secara resmi untuk penarikan petty cash tersebut sebanyak 3 (tiga) kali penarikan dengan total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA mengambil uang yaitu Terdakwa melakukan aktifitas rutin seperti biasanya dan kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menyetorkan uang omzet dengan cara keluar dari toko (resto mie gacoan) dengan membawa dompet uang omzet menuju mesin ATM Bank BCA di Alfamart Perum Dukuh Zamrud yang tujuan awal adalah menyetorkan omzet tersebut, namun sesampainya di Alfamart Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut sebagaimana mestinya melainkan setor tunai menggunakan ATM bank BCA milik Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA sejumlah Rp. 14.950.000,- (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA menarik tunai menggunakan ATM uang petty cash sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa kembali ke toko dan mengembalikan sisa uang omzet, kemudian pergi meninggalkan resto dan tidak kembali bekerja lagi.
- Bahwa uang hasil tindak pidana tersebut terdakwa gunakan untuk membeli sepeda motor senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), bayar kos senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiahA), membeli helm Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB setelah terdakwa bekerja menjadi rider Haus (penjual keliling minuman merk Haus) di daerah Harapan Baru. Bahwa pada saat terdakwa hendak melakukan penyetoran di pool haus di wilayah Kp. Dua Ratus Bekasi Selatan, terdakwa di datangi oleh sekira 10 (sepuluh) orang yang 2 (dua) diantaranya terdakwa kenal karena merupakan karyawan Mie Gacoan dan selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan di Polsek Bantar Gebang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. JHUNAHARA ASMARA, PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Cabang Mustikajaya) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.950.000,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana----- |