Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2025/PN Bks DIMAS ARI KURNIAWAN PERDANA 1.A.ZARKASYI, S.H
2.TRYANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIMAS ARI KURNIAWAN PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H m bambang Sunaryo, s.h.,m.hDIMAS ARI KURNIAWAN PERDANA
Tergugat
NoNama
1A.ZARKASYI, S.H
2TRYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MASDAR LIRA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan untuk keseluruhan tuntutan dari Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan TurutTergugat;
2.Membatalkan Akta Jual Beli di hadapan kantor Notaris MASDAR LIRA. S.H.M.Kn.;
3.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi Putusan Pengadilan Perkara ini;
4.Mengembalikan seluruh pembayaran yang sudah diberikan kepada TERGUGAT I kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau menyerahkan objek 2 bidang tanah yang di miliki oleh Tergugat I;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); kepada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak Keputusan Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara tetap (Inkrach);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad) meskipun terjadi verzet, banding, maupun kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak