Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.Ajrina Febiani
2.SRI ASTUTI, SH.
NURDIN alias ICANK bin (Alm) NEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2170 /M.2.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
2SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN alias ICANK bin (Alm) NEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa NURDIN alias ICANK bin (Alm) NEMAN pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Pepaya Gg. Pahala No. 5A RT. 012/005 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dari sdr. BESUT (belum tertangkap) kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil bungkusan plastik klip bening yang terbungkus kemasan plastik kopi berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dari sdr. BESUT (belum tertangkap) di pinggir jalan daerah Pejaten Pasar Minggu, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Gg Pahala No. 5A RT. 012/ RW. 005 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa

Kota Jakarta Selatan dan membagi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina tersebut kedalam beberapa paket yang nantinya akan Terdakwa jual ke beberapa teman Terdakwa yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Terdakwa menjual 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina masing-masing berisikan 0,10 (nol koma sepuluh) gram kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Jalan Sagu Jagakarsa Jakarta Selatan dengan harga per paketnya                    Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa juga menjual 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina masing-masing berisikan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan cara ditempel di tiang Listrik di Jalan Sagu Jagakarsa Kota Jakarta Selatan dengan harga per paketnya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, datang saksi SUGIYANTO, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dan timbangan kecil warna hitam pada kantong celanan sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna glowing green pada genggaman tangan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina yang tesimpan dalam gantungan kunci berbentuk dompet warna hitam yang disimpan dibawah karpet ruang tamu Terdakwa. Berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dari sdr. BESUT (belum tertangkap) guna Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi pribadi. Selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0176/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2200 gram diberi nomor barang bukti 0066/2025/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0066/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0066/2025/PF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5250 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang disegel.    

----- Bahwa perbuatan terdakwa NURDIN alias ICANK bin (Alm) NEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa NURDIN alias ICANK bin (Alm) NEMAN pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Pepaya Gg. Pahala No. 5A RT. 012/005 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, datang saksi SUGIYANTO, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dan timbangan kecil warna hitam pada kantong celanan sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna glowing green pada genggaman tangan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina yang tesimpan dalam gantungan kunci berbentuk dompet warna hitam yang disimpan dibawah karpet ruang tamu Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil bungkusan plastik klip bening yang terbungkus kemasan plastik kopi berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dari sdr. BESUT (belum tertangkap) di pinggir jalan daerah Pejaten Pasar Minggu, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Gg Pahala No. 5A RT. 012/ RW. 005 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan dan membagi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina tersebut kedalam beberapa paket dengan menggunakan timbangan digital yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0176/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2200 gram diberi nomor barang bukti 0066/2025/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0066/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0066/2025/PF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5250 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang disegel.

-----Bahwa perbuatan terdakwa NURDIN alias ICANK bin (Alm) NEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya