Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
613/Pdt.P/2025/PN Bks DARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 613/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON - Darsih untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan pencatatan nama ibunya Pemohon – Darsih pada Kolom Orangtua - Ibu di Kartu Keluarga Nomor :  3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025   yang sebelumnya tercatat nama Ibu Kandungnya dari Pemohon  adalah  Ara menjadi Rohayati;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan pencatatan nama ibunya Pemohon - Darsih di kolom nama orang tua ( nama ibu ) pada Kartu Keluarga Nomor :  3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025;   
  4. Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada  PEMOHON - Darsih;

Atau :

Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan perbaikan pencatatan nama Ibu Kandungnya Pemohon - Darsih aquo berpendapat lain, maka PEMOHON - Darsih memohon penetapan perbaikan pencatatan nama Ibu Kandungnya Pemoho - Darsih aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak