Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
687/Pdt.G/2025/PN Bks PT Gayaland Prokencana diwakili oleh Tn. Togu Pasaribu DR. Nida Farida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 687/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gayaland Prokencana diwakili oleh Tn. Togu Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR. Nida Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 080/PPJB/AMB/XI/2011 tertanggal 17 November 2011 dan Nomor: 097/PPJB/AMB/III/2012 tertanggal 20 Maret 2012 dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar Rp. 185.546.633,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dan Rp. 227.639.159,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah). terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 080/PPJB/AMB/XI/2011 tertanggal 17 November 2011  dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 097/PPJB/AMB/III/2012 tertanggal 20 Maret 2012 antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.

DALAM PROVISI

  1. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower A lantai 5 Unit  18 Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2; dan Tower A lantai 6 Unit 22 Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  2. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak