Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUSLIM SANJAYA Als JAYA Bin SUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 421/M.2.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM SANJAYA Als JAYA Bin SUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

                                                                                                             SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 01/II/BKS/01/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

MUSLIM SANJAYA als JAYA bin alm SUHARI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 15 Juli 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Lingkar Sari Rt 006/009 Kel Kali Sari Kec Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, NIK : 3174041507890005 (sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

11 Nopember 2025 s/d 30 Nopember 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

01 Desember 2025 s/d 09 Januari 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   08 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025 

 

             
  1. Dakwaan:

Bahwa terdakwa MUSLIM SANJAYA als JAYA bin alm SUHARI pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di lokasi shelter pengisian batrei listrik sepeda motor PT Energi Selalu Baru dihalaman ruko Alfa Mart Patriot 2 Jl Patriot  Rt 005/003 Kel Jaksampurna Kec Bekasi Barat kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebgian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perimtah palsu, atau memakai  pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Timdak Pidana atau sampai barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekitar jam 02.00 wib, setelah terdakwa selesai bekerja, mengantar paket berupa barang paket konsumen dari rawa mangun menuju ke daerah bintara bekasi barat dengan mengenderai motor sewaan yaitu motor motor listrik Volta lalu terdakwa menuju shelter pengisian batrei listrik sepeda motor di halaman ruko Alfa Mart Patriot 2 Jl Patriot Rt 005/003 Kel Jaksampurna Kec Bekasi Barat kota, sesampainya terdakwa di lokasi shelter pengisian batrei listrik sepeda motor PT Energi Selalu Baru dihalaman ruko Alfa Mart Patriot 2 Jl Patriot  Rt 005/003 Kel Jaksampurna Kec Bekasi Barat kota Bekasi dan keadaan sepi lalu terdakwa mendekati tempat penyimpanan batrei listrik sepeda motor  berbentuk lemari besi selanjutnya terdakwa mengeluarkan satu buah obeng dari kantong jaket yang terdakwa pakai, lalu terdakwa mencongkel shelter pengisian batrei listrik sepeda motor berbentuk lemari besi tersebut, setelah itu lemari besi tersebut terbuka, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil baterai listrik nya satu persatu menggunakan tangan terdakwa sebanyak tiga buah batrei listrik tersebut kemudian tiga buah batrei listrik disimpan dimotor  lalu terdakwa pergi pulang sambil membawa hasil curiannya.
  • Bahwa terdakwa akan mejual tiga buah batrei listrik dengan harga satu batrai listrik sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan uangnya akan digunakan untuk biaya hidup dan membeli kebutuhan sehari hari, namun belum sempat terdakwa menjual tiga buah batrei listrik , terdakwa terlebih dahulu pada hari senin 10 november 2025 sekitar jam 01.00 wib Polisi Polsek Bekasi Barat yaitu Aiptu Juanda dan Bripka Agus Priomarwito, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa tiga buah batrei listrik dibawa ke Polsek Bekasi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,
  • Akibat perbuatan terdakwa, PT Energi Sealu Baru (PT ESB) mengalami kerugian senilai Rp.22.500.00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 477 ayat (1) ke-e, dan ke-f KUHP.

 

 

 

              Bekasi, 08 Januari 2026

          JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya