Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
495/Pdt.P/2025/PN Bks WIJOYO KUSUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 495/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIJOYO KUSUMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengajukan kepada instansi yang berwenang khususnya Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Bekasi untuk menambah kan nama dari WIJOYO KUSUMO menjadi ALBERTUS WIJOYO KUSUMO.
  3. Dan merevisi dari nama WIJOYO KUSUMO yang dipisahkan 2 karakter huruf menjadi nama ALBERTUS WIJOYO KUSUMO yang masing-masing dipisahkan oleh satu karakter huruf.
  4. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Bekasi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini serta memberikan surat penghantarnya kepada pemohon atau kuasanya.
  5. Memerintahkan kepada Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Bekasi setelah menerima penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) atau meneruskan perubahan penetapan ini pada dinas catatan sipil terkait.
  6. Membebankan kepada pemohon segala biaya biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak