Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CIL | HJ. SITI ROHAYA BINTI H.M. MUSA | 2 | Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CIL | H. ABDUL ROJAK BIN H.M. MUSA | 3 | Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CIL | UBAIDILLAH BIN H.M. MUSA | 4 | Mamat Junaedi, A.Md., S.H., CIL | SOFIAN SURI BIN H.M. MUSA |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap hak-hak para penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Keputusan No.: 400.8.1/Kep.62-Kl.Kj tertanggal 19 September 2025 terkait Susunan Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Annur RW012 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, untuk periode 2025 s/d 2030 yang diterbitkan oleh Tergugat VII adalah tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat 4 selaku Warga Negara Indonesia dan ahli waris yang sah, adalah pengelola (Nazhir) yang sah atas tanah wakaf dan bangunan masjid An-Nur di Jln. Annur Raya No. 58A, Rt.011/Rw.012, Kayu Ringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144.
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum :
- Sertipikat (Tanda Bukti Tanah Wakaf) No.: 00011, Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Kayuringin Jaya dengan NIB : 10260205.12252 Letak Tanah: RT.11/RW.12 yang diterbitkan oleh Tergugat IX;
- Akta Ikrar Wakaf Tgl. 23/11/2018 No: 973/02/PTSL/S.I/2018 dengan Nama Wakif : H. Rodi Somadi, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII;
- Menyatakan surat keterangan kepala desa tentang perwakafan tanah milik no: 8/K.S.460/XI/1987 tertanggal 31 November 1987 yang diterbitkan oleh Tergugat VII adalah sah dan punya kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat pengesahan nadzir no: W5/01/03/XI Tahun 1987 tertanggal 2 November 1987 yang diterbitkan oleh Tergugat VIII tertanggal 2 November 1987 punya kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan, Segala Surat yang dimiliki Para Tergugat yang berhubungan dengan objek gugatan yang dikuasai Para Tergugat dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan, Para Tergugat menyerahkan pengelolaan tanah dan bangunan wakaf tersebut kepada Penggugat 4 secara sukarela dan tanpa reserve;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Advokat.
- KERUGIAN MATERIL :
Jasa Advokat = Rp. 200.000.000,
- KERUGIAN IMMATERIL:
Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Petitum Tambahan :
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini;
- Memerintahkan, Tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan, kecuali program pengajian anak-anak sampai ada kebijakan lain, dan segala perbuatan yang melanggar hukum lainnya terhadap tanah Objek Sengketa sebelum adanya Putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum, Para Tergugat menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Petitum Subsider :
Atau;
Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |