INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
293/Pdt.G/2025/PN Bks | Henry Happy Sitakar | 1.Rosinta Sinaga 2.Charles Darwis Halomoon Sitakar 3.Freddy sabarudin sitakar 4.Rotua elfrida sitakar 5.Lily yunita sitakar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Antoni C. Sitakar( Pewaris ), yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 21 Januari 2017 sesuai dengan sertifikat medis penyebab kematian dari dari rumah sakit ANANDA Bekasi tertanggal 21-1-2107;
3. Menyatakan Ahli Waris dari PEWARIS ( Antoni C Sitakar ) adalah sebagai berikut :
?Rosinta Sinaga ( Tergugat I ) selaku istri Pewaris ;
?Rotua Elfrida Sitakar alias Ida ( Tergugat IV ) selaku anak perempuan kandung Pewaris ;
?Henry Happy Sitakar (Penggugat ) selaku anak laki-laki kandung Pewaris ;
?Charles Darwis Halomoon Sitakar alias Ucok selaku anak laki-laki kandung Pewaris ;
?Freddy Sabarudin Sitakar alias Dede selaku anak laki-laki kandung Pewaris ;
?Lily Yunita Sitakar alaisa Lily selaku anak perempuan kandung Pewaris ;
4. Menyatakan sah secara hukum boedel waris / harta peninggalan Pewaris (Antoni C Sitakar ) adalah :
?Tanah dan bangunan seluas ± 800 M2 , dengan bukti kepemilikan SHM atas nama Antoni C. Sitakar, dimana di atasnta telah kontrakan sebanyak 30 ( tiga puluh ) pintu yang sejak Pewaris meninggal dunai makan sejak tahun 2017 dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan saat ini, yang terletak di Kampung Polu Gede Rt. 002 Rw. 011 Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah warga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : jalan kampung Pulogede
Sebelah Barat berbatasan dengan : Gudang kosong
Sebelah Timur berbatasan dengan : rumah warga
?Tanah dan bangunan seluas 520 M2 , dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli atas nama Antoni C. Sitakar, dimana di atasnta telah kontrakan sebanyak tanggal 21-11- 1986 yang di beli dari Uwan bin Tangkel seharga Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) di PPATS Kecamatan Tambun , dimana saat ini objek tersebut telah di bangun ruko sebanyak 12 ( diua belas ) pintu yang sejak Pewaris meninggal dunai makan sejak tahun 2017 dikuasai oleh Tergugat II 1 (satu ) pintu, Tergugat III 3(tiga ) pintu, Tergugat IV , 2 (dua ) pintu, Tergugat V, 4 (empat ) pintu dan Pengugat 2 (dua ) pintu sampai dengan saat ini, yang terletak di Kampung Rawa Sapi RT. 004 RW.009 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun BeKasi Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah pecahan girik C no.1283
Persil 318. VIII/S.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah pecahan girik C no.1283
Persil 318. VIIII/S.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa Jatimulya
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah pecahan girik C no.1283
Persil 318. VIIII/ S.
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah sengketa /harta peninggalan Pewaris adalah tanpa hak dan melawan hukum ;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya harta peninggalan/tanah sengketa tersebut kepada Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai aturan hukum yang berlaku ;
7. Menyatakan sah dan berlaku sita jaminan (conservatoir beslag ) atas Boedel waris /harta peninggalan Pewaris yaitu :
?Tanah dan bangunan seluas ± 800 M2 , dengan bukti kepemilikan SHM atas nama Antoni C. Sitakar, dimana di atasnta telah kontrakan sebanyak 30 ( tiga puluh ) pintu yang sejak Pewaris meninggal dunai makan sejak tahun 2017 dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan saat ini, yang terletak di Kampung Polu Gede Rt. 002 Rw. 011 Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah warga
Sebelah Selatan berbatasan dengan : jalan kampung Pulo Gede
Sebelah Barat berbatasan dengan : Gudang kosong
Sebelah Timur berbatasan dengan : rumah warga
?Tanah dan bangunan seluas 520 M2 , dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli atas nama Antoni C. Sitakar, dimana di atasnta telah kontrakan sebanyak tanggal 21-11- 1986 yang di beli dari Uwan bin Tangkel seharga Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) di PPATS Kecamatan Tambun , dimana saat ini objek tersebut telah di bangun ruko sebanyak 12 ( diua belas ) pintu yang sejak Pewaris meninggal dunai makan sejak tahun 2017 dikuasai oleh Tergugat II 1 (satu ) pintu, Tergugat III 4(empat ) pintu, Tergugat IV , 3 (tiga ) pintu, Tergugat V, 2 (dua ) pintu dan Pengugat 2 (dua ) pintu sampai dengan saat ini, yang terletak di Kampung Rawa Sapi RT. 004 RW.009 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun BeKasi Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah pecahan girik C no.1283
Persil 318. VIII/S.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah pecahan girik C no.1283
Persil 318. VIIII/S.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa Jatimulya
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah pecahan girik C no.1283
Persil 318. VIIII/ S.
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.0000.0000,- (satu juta rupiah ) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau Kasasi ( uit voorbaat bij voorraad ) dari Para Tergugat ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk menaati putusan isi dalam perkara ini ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |