| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa RIAN SETIAWAN Alias RIAN Bin FAHRUROZI dan terdakwa MEDI ANGGARA Alias ANGGARA Bin EDI AZHAR JONI serta saksi RICKI FEBRIANTO, saksi ZULFAN HIDAYAT, dan saksi JHONNI GUSTIAWAN serta RINO PRASETYA (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025, sekitar jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan, RT. 005/RW.001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa RIAN SETIAWAN Alias RIAN Bin FAHRUROZI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I dan MEDI ANGGARA Alias ANGGARA Bin EDI AZHAR JONI disebut terdakwa II serta saksi RICKI FEBRIANTO, saksi ZULFAN HIDAYAT, dan saksi JHONNI GUSTIAWAN serta RINO PRASETYA (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) secara bersama-sama, pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025, sekitar jam 06.30 WIB, di Kampung Babakan, RT. 005/RW.001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda/H1B02N42L0 A/T No.Pol.: B-4484-KUH milik saksi BONAR.
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 05.00 WIB ketika Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio membonceng Terdakwa II sedangkan, saksi RICKI FEBRIANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV membonceng saksi ZULFAN HIDAYAT, sedangkan RINO PRASETYA dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 membonceng saksi JHONNI GUSTIAWAN pada saat sampai di Kampung Babakan, RT. 005/RW.001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi saksi ZULFAN HIDAYAT melihat sepeda motor yang terparkir dikebun.
- Bahwa selanjutnya saksi ZULFAN HIDAYAT menginformasikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi RICKI FEBRIANTO, saksi JHONNI GUSTIAWAN serta RINO PRASETYA ada sepeda motor yang dapat diambil dan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi RICKI FEBRIANTO, saksi JHONNI GUSTIAWAN serta RINO PRASETYA setuju untuk menggambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi RICKI FEBRIANTO yang sudah membawa kunci leter T langsung menuju sepeda motor roda dua merk Honda/H1B02N42L0 A/T No.Pol : B-4484-KUH milik saksi BONAR dan langsung menghidupkannya dengan menggunakan kunci leter T, sedangkan yang lainnya sambil berjaga diatas sepeda motor untuk mengawasi jika ada yang melihatnya.
- Bahwa selanjutnya saksi RICKI FEBRIANTO membawa pergi sepeda motor tersebut dan sore harinya Terdakwa II menjual sepeda motor tersebut kepada ARIS (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi masing-masing mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk jajan bersama.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi BONAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah). -----------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |