Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. ZAKARIA BINTANG ANDREANSYAH als ZAKA bin SAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3768/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA BINTANG ANDREANSYAH als ZAKA bin SAHRONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ZAKARIA BINTANG ANDREANSYAH als ZAKA Bin SAHRONI pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Ratna RT 006 RW 010 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka yaitu terhadap korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS sedang melintas di Jl. Raya Ratna Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dengan mengendarai sepeda motor roda dua, sedangkan saksi FARADILLA PUTRI YULIKA duduk membonceng di belakang saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS. Pada saat melintas di sekitar jalan di lokasi tersebut terdapat Terdakwa bersama teman-temannya, yaitu saksi IRVAN ALBERTO S als IRVAN, saksi ANDRI LESMANA als BENDEH, dan saksi SOPIAN als KETU sedang berada atau berkumpul/nongkrong;
  • Bahwa ketika saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS bersama dengan saksi FARADILLA PUTRI YULIKA melintas di tempat tersebut, saksi IRVAN ALBERTO S als IRVAN berteriak kepada saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan dengan saksi FARADILLA PUTRI YULIKA dengan ucapan “KIIW”, sehingga saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS berhenti dan menghampiri saksi IRVAN ALBERTO S als IRVAN untuk menanyakan maksud dari teriakan tersebut. Namun antara saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dengan saksi IRVAN ALBERTO S als IRVAN kemudian terjadi cekcok mulut;
  • Bahwa pada saat cekcok mulut tersebut, saksi IRVAN ALBERTO S als IRVAN mendorong badan saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS pada bagian dada dengan menggunakan kedua tangannya hingga badan saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS terdorong mundur ke belakang. Melihat kejadian tersebut, saksi ANDRI LESMANA als BENDEH yang semula berada di sekitar lokasi kemudian berdiri, mendekati saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, lalu memukul saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi jari mengepal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan mengenai bagian wajah serta hidung saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS.  Setelah saksi ANDRI LESMANA als BENDEH memukul saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS, saksi SOPIAN als KETU turut mendekati saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan memegang atau merangkul badan saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dari arah samping belakang sebelah kanan dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS menjadi tertahan dan tidak leluasa untuk menghindar;
  • Bahwa pada saat badan saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS sedang dipegang atau dirangkul oleh saksi SOPIAN als KETU tersebut, Terdakwa ZAKARIA BINTANG ANDREANSYAH als ZAKA/JAKA bin SAHRONI kemudian ikut mendekati saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dan turut melakukan kekerasan terhadap saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS dengan cara memukul saksi korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS menggunakan tangan kanan dalam posisi jari mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban sebelah kanan dekat telinga kanan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan perbuatan para pelaku lainnya, yaitu saksi IRVAN ALBERTO S als IRVAN yang mendorong badan korban, saksi ANDRI LESMANA als BENDEH yang memukul wajah dan hidung korban, serta saksi SOPIAN als KETU yang memegang atau merangkul badan korban sehingga korban sulit bergerak dan tidak dapat menghindar dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa kekerasan tersebut dilakukan di tempat umum dan terbuka, yaitu di pinggir jalan Jl. Raya Ratna Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, sehingga perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dapat dilihat oleh orang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Kartika Husada Nomor : 007/RSKH/VER/III/2026 Tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fadel Abima dengan kesimpulan korban MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS mengalami luka berupa :
  1. Luka lecet pada kepala sisi kanan, tiga sentimeter diatas daun telinga kanan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  2. Luka memar pada belakang telinga kanan, nol koma lima sentimeter dibelakang batas daun telinga kanan, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter tidak didapatkan bekuan darah.-
  3. Tampak luka memar pada tulang hidung sisi kanan dan kiri, tidak didapatkan bekuan darah, batang hidung tampak melengkung, puncak hidung ke sisi kanan, hembusan udara dari lubang hidung kiri tidak sekuat hidung kanan.

Kesimpulan :

Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki - laki berusia dua puluh satu tahun dalam keadaan hidup. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dikepala, beberapa luka memar dikepala dan patah pada tulang hidung. Akibat luka tersebut menimbulkan gangguan kesehatan atau halangan sementara dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, yang secara medis luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya