Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
682/Pdt.G/2025/PN Bks PT Arezou Energi Pratama PT Laju Kencang Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 682/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arezou Energi Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dovy Brilliant Hanoto, S.H.PT Arezou Energi Pratama
Tergugat
NoNama
1PT Laju Kencang Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdullah, S.T., pesero pengurus yang mewakili perseroan komanditer CV. Arezou Intrade
2PT Bank UOB Indonesia cq. PT Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Solo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan sita revindikasi Penggugat dan menyatakan sah dan berharga sita revindikasi atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat sebagai berikut:
  2. cek nomor 000009 sebesar Rp54.054.054,-.
  3. cek nomor 000010 sebesar Rp54.054.054,-.
  4. cek nomor 000011 sebesar Rp54.054.054,-.
  5. cek nomor 000012 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  6. cek nomor 000013 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  7. cek nomor 000014 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  8. cek nomor 000015 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  9. cek nomor 000016 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  10. cek nomor 000017 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  11. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat setidaknya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.

DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJVOORRAAD)

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, atau kasasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara a quo (uit voerbaar bij vorraad).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  4. Membatalkan Surat Pernyataan Tanda Terima tertanggal 14 Juli 2025 dan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat sebagai berikut:
  6. cek nomor 000009 sebesar Rp54.054.054,-.
  7. cek nomor 000010 sebesar Rp54.054.054,-.
  8. cek nomor 000011 sebesar Rp54.054.054,-.
  9. cek nomor 000012 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  10. cek nomor 000013 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  11. cek nomor 000014 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  12. cek nomor 000015 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  13. cek nomor 000016 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  14. cek nomor 000017 sebesar Rp1.219.219.219,-.
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateriil yang dialami Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp662.162.162 (enam ratus enam puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  16. Kerugian materiil sebesar Rp162.162.162 (seratus enam puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh dua Rupiah); dan
  17. Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);
  18. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo (te gehengen en te gedogen);
  19. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak