| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian materiil PENGGUGATÂ sebesar Rp104.000.000,- (seratus empat juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |