Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Bks AAN PUTRA PT. MEGACON BANGUN PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.AAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. MEGACON BANGUN PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian materiil PENGGUGAT  sebesar Rp104.000.000,- (seratus empat juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak