Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
519/Pdt.G/2026/PN Bks 1.KERSTIN D TOBING
2.SMITA DORINA N BR TOBING
2.SURYIANI SIANIPAR AHLI WARIS JUNG JUNG PARNINGOTAN
3.TAIH
4.TATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 519/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KERSTIN D TOBING
2SMITA DORINA N BR TOBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BELSON EVRIKO SINAGA,S.H,C,TLSKERSTIN D TOBING
2BELSON EVRIKO SINAGA,S.H,C,TLSSMITA DORINA N BR TOBING
Tergugat
NoNama
1SURYIANI SIANIPAR AHLI WARIS JUNG JUNG PARNINGOTAN
2TAIH
3TATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KOTA BEKASI
2CRISTINE SABARIA SINAGA QQ NAJUAH SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan SOGUN BENAYA H. L. TOBING merupakan salah satu ahli waris almarhum IRWAN SVEND LUMBAN TOBING, dan tidak turut sertanya yang bersangkutan sebagai Penggugat tidak menghapus ataupun mengurangi hak warisnya;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas 533 m?2; berdasarkan SHM Nomor 891/Jatiasih dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 874/1979, tercatat atas nama IRWAN SLT, merupakan bagian dari harta peninggalan/boedel waris almarhum IRWAN SVEND LUMBAN TOBING;
  5. Menyatakan IRWAN SLT dan IRWAN SVEND LUMBAN TOBING adalah satu orang yang sama;
  6. Menyatakan objek SHM Nomor 891/Jatiasih merupakan objek yang sama dengan bidang tanah yang dikuasai Tergugat I;
  7. Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang secara sah terbukti tercantum dan/atau bertindak sebagai pihak penjual dalam Akta Jual Beli Nomor 2257 Tahun 2007 tanggal 29 Desember 2007 tidak mempunyai hak dan/atau kewenangan untuk mengalihkan Objek Sengketa kepada JUNG JUNG PARNINGOTAN;
  8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 2257 Tahun 2007 tanggal 29 Desember 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan boedel waris almarhum IRWAN SVEND LUMBAN TOBING,
  9. Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam Akta Jual Beli Nomor 2257 Tahun 2007 tanggal 29 Desember 2007 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat untuk kepentingan boedel waris almarhum IRWAN SVEND LUMBAN TOBING, dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan serta bangunan dan/atau benda yang didirikan atau ditempatkan oleh TERGUGAT I, bilamana perlu dengan bantuan alat negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  11. Menghukum Para Tergugat, masing-masing sesuai dengan perbuatan, kesalahan, dan tanggung jawab hukumnya untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.614.383.562,00 (satu miliar enam ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
  12.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil;
  13. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini;
  14. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI, untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara a quo sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tindakan administratif pertanahan yang menjadi kewenangannya sebagai konsekuensi hukum dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  15. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, CRISTINE SABARIA SINAGA, S.H., selaku PPAT, untuk tunduk terhadap putusan perkara a quo sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya menurut hukum.
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak