Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2026/PN Bks RATNA KURNIASIH RINALDO HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RATNA KURNIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lovita Aprillia Helena, S.H., M.H.RATNA KURNIASIH
Tergugat
NoNama
1RINALDO HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 321.470.266,00
Petitum

Premier:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban berupa pokok hutang, biaya administrasi, biaya penggunaan dana talangan dan denda total keseluruhan sejumlah Rp.321.470.266,63 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus enam puluh enam koma enam puluh tiga Rupiah);

4. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada penggugat sebesar yang nominalnya di tetapkan langsung dan adil oleh hakim Tunggal;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorad) sesuai Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 3 Tahun 2000 ;

7. Memerintahkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak senilai jumlah tuntutan gugatan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak