Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
475/Pdt.G/2025/PN Bks | Mastahari harahap | 1.Syarmadan 2.Mian irawan dkk 3.Suripto dkk 4.Erixon dkk 5.Endang S dkk 6.Supodo dkk 7.Koperasi glora jaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 475/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut;---------------------------------------------------------
PRIMAIR:
9. Memerintahkan Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan sita jaminan tersebut;---------------------------- 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak mengalihkan atau membebani harta kekayaan miliknya hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------- 11. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Upaya hukum bantahan, banding maupun kasasai (uitvoerbaar bij voorraad);--------------------- 12. Menyatakan segala biaya perkara dibebankan kepada Tergugat;----
SUBSIDAIR: Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |