| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa LITA DWI OKTAVIANI Binti MUJI RUSMANI pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Pusat Gadai Jatirahayu yang beralamat di Jalan Hankam Raya Rt 007/013 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekitar bulan Mei 2026, bertempat di PT. Solusi Gadai Jabar (Pandai Gadai) Cabang Brantas Raya Jalan Brantas Raya No.23 Rt.03/014 Kel.Jatisari Kec.Jatisari Kota Bekasi terdakwa bekerja sebagai Pramuniaga kasir berdasarkan Surat Pengangkatan karyawan Nomor : 1244/SGJ/V/SK/2026, tanggal 09 Mei 2026, adapun tanggungjawab terdakwa sebagai Pramuniaga kasir salah satunya yaitu melakukan pemeriksaan jumlah dan kondisi barang jaminan di ruang penyimpanan sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 12.00 Wib datang nasabah ke Pandai Gadai cabang Brantas Raya dengan membawa emas batang Logam Mulia merek Antam seberat 10 (sepuluh) gram untuk digadai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait keaslian, berat dan kadar emasnya, setelah melewati beberapa tahapan pengecekan hasilnya emas batang Logam Mulia milik nasabah adalah asli. Selanjutnya saksi Komala Safitri selaku Kepala Unit menerima barang gadai emas batang Logam Mulia tersebut dan disimpan ke dalam brangkas Pandai Gadai cabang Brantas Raya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 17.20 Wib, terdakwa sedang seorang diri di Pandai Gadai cabang Brantas Raya oleh karena saksi Komala Safitri diperbantukan untuk melakukan Grand Opening Pandai Gadai cabang Jatiluhur. Terdakwa melihat situasi Pandai Gadai Cabang Brantas yang sepi, lalu timbul niat terdakwa menukar emas batang Logam Mulia milik nasabah seberat 10 (sepuluh) gram merek Antam yang berada didalam brangkas dengan emas mainan dengan cara membuka kunci gudang dan kunci brangkas, lalu terdakwa mengambil emas milik nasabah dan menggunting bagian bawah plastik pembungkus emas batang Logam Mulia tersebut dan menukarnya dengan emas mainan, dimana emas mainan tersebut sudah terdakwa persiapkan tiga hari sebelumnya. Lalu emas mainan tersebut terdakwa masukkan ke dalam brangkas dan terdakwa kunci kembali. Setelah itu, dihari yang sama sekira pukul 19.00 Wib terdakwa meminta saksi Muhammad Bintang untuk menggadaikan emas tersebut ke Pusat Gadai Cabang Jatirahayu sesuai arahan dan permintaan terdakwa, dimana emas tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa dan terdakwa beralasan sedang butuh uang pada saat itu. Saksi Muhammad Bintang datang menemui terdakwa di rumahnya dan memberikan uang hasil gadai tersebut sebesar Rp 20.004.500,- (dua puluh juta empat ribu lima ratus rupiah) dengan nilai gadai sebesar Rp 20.850.000,- (dua puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Muhammad Bintang tidak menerima sepeserpun dari hasil gadai tersebut. Setelah itu terdakwa menggunakan uang hasil gadai untuk membayar hutang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), untuk menebus handphone merk Iphone 13 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk membayar hutang ke teman sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). - Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026, sekira pukul 09.30 Wib saksi Rainer Obaja Y Siagian selaku karyawan bagian internal audit PT. Solusi Gadai Jabar (Pandai Gadai) mendatangi Pandai Gadai Cabang Brantas Raya dan melakukan pengecekan barang gadai milik nasabah. Saat itu, saksi Rainer Obaja Y Siagian merasa curiga karena ada emas batang Logam Mulia dengan warna yang berbeda dari emas batang biasanya lalu saksi Rainer Obaja melakukan scan barcode dan hasilnya tidak terdaftar pada merk Antam. Setelah itu, saksi Rainer Obaja menghubungi saksi Ricko bagian pengawas CCTV dan saksi Ricko melakukan pengecekan CCTV yang berada di kantor Pusat, didapati terdakwa terekam menukar emas batang Logam Mulia dengan emas mainan. Atas kejadian tersebut PT. Solusi Gadai Jabar (Pandai Gadai) mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polsek Jatiasih guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut. |