Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO Diwakili oleh JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME DIREKTUR UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO Diwakili oleh JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME DIREKTUR UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perkara ini adalah Gugatan Sederhana, dan Pengadilan WAJIB memutuskannya paling lama 25 hari kalender sejak tanggal pendaftaran gugatan ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan pembagian dividen Penggugat sejak tahun 2024.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menuntut seluruh hak-haknya atas dividen, dan perhitungan rinci jumlah dapat dilengkapi pada setiap waktu yang tepat.
  5. Menolak segala dalil bantahan yang menyatakan Penggugat kurang melampirkan bukti rinci.
  6. Menyatakan seluruh bukti yang dilampirkan telah sah dan berkekuatan hukum karena telah dilegalisir dan distempel di Kantor Pos.
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp3.000.000,00 dan ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000,00, sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 kepada Penggugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memperbaharui perhitungan.
  8. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar enam persen per bulan atas jumlah tersebut sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas sepenuhnya.
  9. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan segera meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak