| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal demi hukum akta serta seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham bulan Februari 2024 mengenai pemberhentian Penggugat dari jabatan Direktur karena dilakukan Komisaris yang melampaui batas wewenang hukumnya.
- Menetapkan sah dan tetap berlaku status hukum Penggugat selaku pemegang 20 persen saham di PT CAPREFINDO beserta segala hak dan kewajiban yang melekat.
- Menetapkan sah dan mutlak hak Penggugat selaku pemegang 20 persen saham untuk menjual, menghibahkan, mewariskan, atau mengalihkan seluruh maupun sebagian saham tersebut kepada siapa saja, dengan harga dan syarat yang bebas disepakati, tanpa memerlukan persetujuan, penawaran ulang, maupun hambatan apa pun, serta tanpa perlu meminta izin dari pengadilan mana pun.
- Menghukum Tergugat membayar lunas ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000,00 secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
- Memerintahkan Tergugat segera mencatat setiap akta pengalihan saham yang sah kedalam Daftar Pemegang Saham dan melaporkan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak salinan akta sah diserahkan, tanpa penundaan atau persyaratan tambahan apa pun.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses pemeriksaan.
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).
|