Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2026/PN Bks NICO OKTAVIAN, S.H. DHIKA ARFADI als DHIKA bin UNTUNG PRASOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5307/M.2.17.6/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHIKA ARFADI als DHIKA bin UNTUNG PRASOJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DHIKA ARFADI Alias DHIKA Bin UNTUNG PRASOJO pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Warung Kopi Bungsu 2 yang beralamatkan di Jl. H. Gemin I RT 009 RW 009 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada waktu yang tidak dapat ditentukan Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSTOFA KAMAL (Belum Tertangkap) yang berada di Komplek AL, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan mengambil obat-obatan sebanyak 4 (empat) box atau sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan rincian sebanyak 30 (tiga puluh) lembar untuk Terdakwa jual sedangkan sebanyak 10 (sepuluh) lembar untuk Terdakwa gunakan sendiri, setelah Terdakwa mengambil obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju Warung Kopi Bungsu 2 yang beralamatkan di Jl. H. Gemin I RT 009 RW 009 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi untuk ngopi di warung tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat sedang minum kopi Terdakwa terdapat seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yang akan membeli obat-obatan daftar G sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun di tawar oleh pembeli tersebut dan disepakati dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Tidak beberapa lama kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi PUJI SANTOSO dan Saksi MISKONI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Jatiasih kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat dan Terdakwa membenarkan telah menjual obat-obatan jenis Tramadol serta mendapatkannya dari Sdr. MUSTOFA KAMAL (Belum Tertangkap), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 294 (dua ratus Sembilan puluh empat) Butir Pil Berwarna Putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak Hijau dan berhologram AG, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah tas slempang Warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet Berwarna Coklat, 1 (satu) buah gunting kecil Warna Hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru, kemudian Terdakwa bersama dengan Barang bukti diamankan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang dijual.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/205/V/2026/FPP tanggal 11 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DHIKA ARFADI Alias DHIKA Bin UNTUNG PRASOJO pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Warung Kopi Bungsu 2 yang beralamatkan di Jl. H. Gemin I RT 009 RW 009 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bermula pada waktu yang tidak dapat ditentukan Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSTOFA KAMAL (Belum Tertangkap) yang berada di Komplek AL, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan mengambil obat-obatan sebanyak 4 (empat) box atau sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan rincian sebanyak 30 (tiga puluh) lembar untuk Terdakwa jual sedangkan sebanyak 10 (sepuluh) lembar untuk Terdakwa gunakan sendiri, setelah Terdakwa mengambil obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju Warung Kopi Bungsu 2 yang beralamatkan di Jl. H. Gemin I RT 009 RW 009 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi untuk ngopi di warung tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat sedang minum kopi Terdakwa terdapat seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yang akan membeli obat-obatan daftar G sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun di tawar oleh pembeli tersebut dan disepakati dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Tidak beberapa lama kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi PUJI SANTOSO dan Saksi MISKONI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Jatiasih kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat dan Terdakwa membenarkan telah menjual obat-obatan jenis Tramadol serta mendapatkannya dari Sdr. MUSTOFA KAMAL (Belum Tertangkap), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 294 (dua ratus Sembilan puluh empat) Butir Pil Berwarna Putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak Hijau dan berhologram AG, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah tas slempang Warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet Berwarna Coklat, 1 (satu) buah gunting kecil Warna Hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru, kemudian Terdakwa bersama dengan Barang bukti diamankan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang dijual.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/205/V/2026/FPP tanggal 11 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya