Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM – 47/M.2.17/Eku.2/04/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Blang Me
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 28 Agustus 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pang Akop Rt/Rw 000/000 Desa Blang Mee Kec.Kuta Blang, Kab.Bireun
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pedagang
SMA
|
- Penahanan Rutan :
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak Tanggal 21 Januari 2025 s/d Tanggal 09 Februari 2025
|
-
-
-
|
Diperpanjang oleh PU
Perpanjang Ketua PN I
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak Tangga 10 Februari 2025 s/d Tanggal 21 Maret 2025
Sejak Tanggal 22 Maret 2025 s/d Tanggal 20 April 2025
Sejak Tanggal 17 April 2025 s/d Tanggal 06 Mei 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Taman Narogong Indah Rt/Rw 002/002 Kel.Pengasinan Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 20 januari sekitar jam 09.00 wib team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitar wilayah bekasi timur kota bekasi selanjutnya Saksi Rizki Putra, Saksi Arminda Tribowo dan Saksi M. Rizki Aditya melakuk melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekitar jam 10.00 wib Saksi Rizki Putra, Saksi Arminda Tribowo dan Saksi M. Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl Taman Narogong Indah Rt/Rw 002/002 Kel.Pengasinan Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi saksi menghampiri toko tersebut dan melihat bahwa adanya toko tersebut jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter kemudian melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Aji Muhammad Ramadhan yang sedang berada di toko obat tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil bergaris hijau berhologram "ASLI AG". berwarna putih berkemasan silver
- 158 (seratus lima puluh delapan) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl.
- 282 (dua ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
- 2 (dua) buah buku catatan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) pack plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 082284683782.
Barang bukti tersebut ditukan didalam etalase kaca yang berada ditoko tersebut Selanjutnya Saksi Rizki Putra, Saksi Arminda Tribowo dan Saksi M. Rizki Aditya melakukan interogasi bahwa terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MINA atau ANTONIUS (DPO) yang diantarkan setiap pagi hari saat toko buka sebanyak Pil Putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya sebanyak 300 (tiga ratus) butir, Pil berkemasan Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar, perlembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, total keseluruhannya 100 (Seratus butir) Pil kuning berlogo "MF" sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip bening, yang masing-masing plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dengan total keseluruhan 120 (seratus dua puluh) butir berlogo "MF".
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI setorkan kepada sdr. MINA atau ANTONIUS (DPO).
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (A) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 1 (satu) butir menjadi 5 (lima) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (B) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 2 (dua) butir menjadi 8 (delapan) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1,5 bulan di toko yang beralamat Jl Taman Narogong Indah Rt/Rw 002/002 Kel.Pengasinan Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, dan terdaka di gaji/upah perbulannya sebensar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk uang makan setiap harinya mendapatkan Rp.100.00-,(seratus ribu rupiah). Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya berkisaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta ratus) hingga sampai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/009/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/010/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver garis hitam, bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/011/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam pelastik klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Taman Narogong Indah Rt/Rw 002/002 Kel.Pengasinan Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 20 januari sekitar jam 09.00 wib team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitar wilayah bekasi timur kota bekasi selanjutnya Saksi Rizki Putra, Saksi Arminda Tribowo dan Saksi M. Rizki Aditya melakuk melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekitar jam 10.00 wib Saksi Rizki Putra, Saksi Arminda Tribowo dan Saksi M. Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl Taman Narogong Indah Rt/Rw 002/002 Kel.Pengasinan Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi saksi menghampiri toko tersebut dan melihat bahwa adanya toko tersebut jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter kemudian melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Aji Muhammad Ramadhan yang sedang berada di toko obat tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 136 (seratus tiga puluh enam) butir pil bergaris hijau berhologram "ASLI AG". berwarna putih berkemasan silver
- 158 (seratus lima puluh delapan) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl.
- 282 (dua ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
- 2 (dua) buah buku catatan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) pack plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 082284683782.
Barang bukti tersebut ditukan didalam etalase kaca yang berada ditoko tersebut Selanjutnya Saksi Rizki Putra, Saksi Arminda Tribowo dan Saksi M. Rizki Aditya melakukan interogasi bahwa terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MINA atau ANTONIUS (DPO) yang diantarkan setiap pagi hari saat toko buka sebanyak Pil Putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya sebanyak 300 (tiga ratus) butir, Pil berkemasan Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar, perlembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, total keseluruhannya 100 (Seratus butir) Pil kuning berlogo "MF" sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip bening, yang masing-masing plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dengan total keseluruhan 120 (seratus dua puluh) butir berlogo "MF".
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI setorkan kepada sdr. MINA atau ANTONIUS (DPO).
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (A) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 1 (satu) butir menjadi 5 (lima) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (B) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 2 (dua) butir menjadi 8 (delapan) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1,5 bulan di toko yang beralamat Jl Taman Narogong Indah Rt/Rw 002/002 Kel.Pengasinan Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, dan terdaka di gaji/upah perbulannya sebensar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk uang makan setiap harinya mendapatkan Rp.100.00-,(seratus ribu rupiah). Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya berkisaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta ratus) hingga sampai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/009/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/010/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver garis hitam, bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/011/I/2025 tanggal 17 Februari 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam pelastik klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa AGUS SALIM Bin ARAHMAN ALI tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------- |