Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa BELIA SAHARA KUSUMA Binti (Alm) KUSNADI ASRIP, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekitar tahun 2021 bertempat di Perumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Tri Dinda Jayanti kenal dengan Terdakwa sehubungan Ibu Saksi Tri Dinda Jayanti yaitu Saksi Cahaya Prihatini melakukan pengurusan Surat kepemilikan hak atas tanah yang dibeli oleh Saksi Cahaya Prihatini secara lunas untuk Saksi Tri Dinda Jayanti di Perumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi kepada Terdakwa agar proses pengurusan surat tersebut cepat selesai dikarenakan Saksi Cahaya Prihatini belum mendapatkan surat tersebut dari pengembang yaitu PT. Narim Superindo Perkasa;
• Bahwa Saksi Tri Dinda Jayanti telah melakukan jual beli rumah yang terletak di Peumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi dengan Terdakwa dimana Saksi Tri Dinda Jayanti sebagai penjual dan Terdakwa sebagai pembeli dengan harga kesepakatan sebesar Rp 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa kesepakatan pembayaran rumah tersebut dilakukan dengan cara didicil dengan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) akan dicicil selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa sudah boleh menempati rumah tersebut setelah uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas. Dan pada saat itu Terdakwa sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta cicilan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
• Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Tri Dinda Jayanti melalui telfon dan mengatakan bahwa ada surat yang harus ditanda tangani oleh Saksi Tri Dinda Jayanti. Pada saat datang dari dalam mobil Terdakwa membawa surat perjanjian tersebut dan meminta Saksi Tri Dinda Jayanti secepatnya untuk menandatangani surat perjanjian tanpa membaca dan dijelaskan lebih dulu apa isi surat perjanjian tersebut. Dan pada saat Saksi Tri Dinda Jayanti hendak mencoba membaca surat perjanjian tersebut Terdakwa mengatakan “Sudah tandatangani saja, ibu kamu sudah tahu kok, anak saya tidur gak bisa lama-lama” kemudian Saksi Cahya Prihartini juga mengatakan kepada Saksi Tri Dinda Jayanti “Sudah tanda tangani aja, ini surat untuk pengurusan surat ke Amir”. Bahwa Saksi Amir Mahmud merupakan pihak pengembang PT. Narim Superindo Perkasa sehingga Saksi Tri Dinda Jayanti percaya karena sebelumnya Terdakwa yang secara kolektif melakukan pengurusan surat-surat para pemilik perumahan Green Royal Setu dan kemudian Saksi Tri Dinda Jayanti langsung menandatangani surat perjanjian tersebut;
• Bahwa setelah mendantangani perjanjian tersebut Terdakwa langsung menempati rumah di Perumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi hingga pada bulan Juni 2021 Saksi Tri Dinda Jayanti mendapatkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 Maret 2021 dari Saksi Linda Purnama, dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut sudah ada tanda tangan dari Saksi Tri Dinda Jayanti. Saksi Tri Dinda Jayanti merasa tidak pernah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli tersebut, hanya Saksi Tri Dinda Janyanti menandatangani surat perjanjian yang diberikan oleh Terdakwa dan pada saat itu Saksi Tri Dinda Jayanti tidak mengetahui apa isi surat perjanjian tersebut dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut ternyata telah didaftarkan (waarmerking) dikantor Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn dengan nomor waarmerking No.55/YM/W/III/2021 yang mana dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli menyebutkan bahwa “dari harga jual beli sejumlah Rp 1.450.000.000,- tersebut, telah dibayar lunas oleh Terdakwa kepada Saksi Tri Dinda Jayanti dan untuk penerimaan uang tersebut telah dibuatkan surat tanda penerimaan atau kwitansi secara tersendiri”. Dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang mana Terdakwa baru membayar uang rumah tersebut sebesar Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan belum melakukan pelunasan sebesar Rp 925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).
• Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi Tri Dinda Jayanti melakukan konfirmasi kepada Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn dan diketahui bahwa pihak yang mengkonsep kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 23 Maret 2021 adalah Terdakwa kemudian setelah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut di tandatangani oleh Saksi Tri Dinda Jayanti Terdakwa membawa Surat tersebut sendiri untuk didaftarkan pada buku khusus dengan catatan waarmerking melalui Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn.
• Bahwa Saksi Tri Dinda Jayanti melakukan konfirmasi kepada Saksi Amir Mahmud selaku pihak pengembang PT. Narim Superindo Perkasa sekaligus sebagai pihak yang ikut menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli diketahui bahwa Saksi Amir Mahmud diminta Terdakwa untuk menandatangani Surat perjanjian tanggal 23 Maret 2021 tanpa menjelaskan apa isi dari Surat Perjanjian tersebut dan Terdakwa hanya memberikan halaman terakhir Surat Perjanjian pada saat itu Saksi Amir Mahmud percaya untuk menandatangani surat tersebut dikarenakan pada halaman terakhir surat tersebut sudah ada tanda tangan dari Saksi Tri Dinda Jayanti dan pada saat penandatanganan surat tersebut tidak dihadapan Notaris.
• Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 23 Maret 2021 yang di waarmerking oleh Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn yang menerangkan bahwa jual beli antara Saksi Tri Dinda Jayanti dengan Terdakwaa seolah-olah telah lunas sedangkan faktanya Terdakwa baru membayar uang sebesar Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan belum melakukan pelunasan terhadap pembelian rumah tersebut mengakibatkan kerugian bagi Saksi Tri Dinda Jayanti yaitu Saksi Tri Dinda Jayanti tidak dapat menempati rumah tersebut tapi ditempati oleh Terdakwa sekalipun pembayarannya belum lunas, Saksi Tri Dinda Jayanti tidak mendapat selisih antara Rp525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan Rp 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta) yaitu sebesar Rp 925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan haknya yang seharusnya diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pembayaran Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa BELIA SAHARA KUSUMA Binti (Alm) KUSNADI ASRIF, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa BELIA SAHARA KUSUMA Binti (Alm) KUSNADI ASRIP, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekitar tahun 2021 bertempat di Perumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Tri Dinda Jayanti kenal dengan Terdakwa sehubungan Ibu Saksi Tri Dinda Jayanti yaitu Saksi Cahaya Prihatini melakukan pengurusan Surat kepemilikan hak atas tanah yang dibeli oleh Saksi Cahaya Prihatini secara lunas untuk Saksi Tri Dinda Jayanti di Perumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi kepada Terdakwa agar proses pengurusan surat tersebut cepat selesai dikarenakan Saksi Cahaya Prihatini belum mendapatkan surat tersebut dari pengembang yaitu PT. Narim Superindo Perkasa;
• Bahwa Saksi Tri Dinda Jayanti telah melakukan jual beli rumah yang terletak di Peumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi dengan Terdakwa dimana Saksi Tri Dinda Jayanti sebagai penjual dan Terdakwa sebagai pembeli dengan harga kesepakatan sebesar Rp 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa kesepakatan pembayaran rumah tersebut dilakukan dengan cara didicil dengan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) akan dicicil selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa sudah boleh menempati rumah tersebut setelah uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas. Dan pada saat itu Terdakwa sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) beserta cicilan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
• Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Tri Dinda Jayanti melalui telfon dan mengatakan bahwa ada surat yang harus ditanda tangani oleh Saksi Tri Dinda Jayanti. Pada saat datang dari dalam mobil Terdakwa membawa surat perjanjian tersebut dan meminta Saksi Tri Dinda Jayanti secepatnya untuk menandatangani surat perjanjian tanpa membaca dan dijelaskan lebih dulu apa isi surat perjanjian tersebut. Dan pada saat Saksi Tri Dinda Jayanti hendak mencoba membaca surat perjanjian tersebut Terdakwa mengatakan “Sudah tandatangani saja, ibu kamu sudah tahu kok, anak saya tidur gak bisa lama-lama” kemudian Saksi Cahya Prihartini juga mengatakan kepada Saksi Tri Dinda Jayanti “Sudah tanda tangani aja, ini surat untuk pengurusan surat ke Amir”. Bahwa Saksi Amir Mahmud merupakan pihak pengembang PT. Narim Superindo Perkasa sehingga Saksi Tri Dinda Jayanti percaya karena sebelumnya Terdakwa yang secara kolektif melakukan pengurusan surat-surat para pemilik perumahan Green Royal Setu dan kemudian Saksi Tri Dinda Jayanti langsung menandatangani surat perjanjian tersebut;
• Bahwa setelah mendantangani perjanjian tersebut Terdakwa langsung menempati rumah di Perumahan Green Royal Setu Blok C 12 Bintara Jaya Kota Bekasi hingga pada bulan Juni 2021 Saksi Tri Dinda Jayanti mendapatkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 Maret 2021 dari Saksi Linda Purnama, dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut sudah ada tanda tangan dari Saksi Tri Dinda Jayanti. Saksi Tri Dinda Jayanti merasa tidak pernah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli tersebut, hanya Saksi Tri Dinda Janyanti menandatangani surat perjanjian yang diberikan oleh Terdakwa dan pada saat itu Saksi Tri Dinda Jayanti tidak mengetahui apa isi surat perjanjian tersebut dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut ternyata telah didaftarkan (waarmerking) dikantor Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn dengan nomor waarmerking No.55/YM/W/III/2021 yang mana dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli menyebutkan bahwa “dari harga jual beli sejumlah Rp 1.450.000.000,- tersebut, telah dibayar lunas oleh Terdakwa kepada Saksi Tri Dinda Jayanti dan untuk penerimaan uang tersebut telah dibuatkan surat tanda penerimaan atau kwitansi secara tersendiri”. Dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang mana Terdakwa baru membayar uang rumah tersebut sebesar Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan belum melakukan pelunasan sebesar Rp 925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).
• Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi Tri Dinda Jayanti melakukan konfirmasi kepada Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn dan diketahui bahwa pihak yang mengkonsep kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 23 Maret 2021 adalah Terdakwa kemudian setelah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut di tandatangani oleh Saksi Tri Dinda Jayanti Terdakwa membawa Surat tersebut sendiri untuk didaftarkan pada buku khusus dengan catatan waarmerking melalui Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn.
• Bahwa Saksi Tri Dinda Jayanti melakukan konfirmasi kepada Saksi Amir Mahmud selaku pihak pengembang PT. Narim Superindo Perkasa sekaligus sebagai pihak yang ikut menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli diketahui bahwa Saksi Amir Mahmud diminta Terdakwa untuk menandatangani Surat perjanjian tanggal 23 Maret 2021 tanpa menjelaskan apa isi dari Surat Perjanjian tersebut dan Terdakwa hanya memberikan halaman terakhir Surat Perjanjian pada saat itu Saksi Amir Mahmud percaya untuk menandatangani surat tersebut dikarenakan pada halaman terakhir surat tersebut sudah ada tanda tangan dari Saksi Tri Dinda Jayanti dan pada saat penandatanganan surat tersebut tidak dihadapan Notaris.
• Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 23 Maret 2021 yang di waarmerking oleh Notaris Yudi Mardiansyah, S.H.,M.H.,M.Kn yang menerangkan bahwa jual beli antara Saksi Tri Dinda Jayanti dengan Terdakwaa seolah-olah telah lunas sedangkan faktanya Terdakwa baru membayar uang sebesar Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan belum melakukan pelunasan terhadap pembelian rumah tersebut mengakibatkan kerugian bagi Saksi Tri Dinda Jayanti yaitu Saksi Tri Dinda Jayanti tidak dapat menempati rumah tersebut tapi ditempati oleh Terdakwa sekalipun pembayarannya belum lunas, Saksi Tri Dinda Jayanti tidak mendapat selisih antara Rp525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan Rp 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta) yaitu sebesar Rp 925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan haknya yang seharusnya diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pembayaran Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa BELIA SAHARA KUSUMA Binti (Alm) KUSNADI ASRIF, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana --------------------------------------------
|