Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. ABDUL HADI BIN DARKASYI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/M.2.17.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI BIN DARKASYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL HADI Bin DARKASYI bersama-sama dengan Rizky Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober  2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Vida Bumi Pala, Jl. Apel Hijau 5F A17 No. 50, Rt.015/019 Kel. Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Mandor Demong, RT/RW 002/005, Kel. Pedurenan, Kec. Mustika Raya, Kota Bekasi saksi Deni Saputra, Briptu Eko Saputra dan Bripda M. Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Kota Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap Rizki Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kemudian setelah dilakukan pengembangan dari Rizki Hidayat, saksi Deni Saputra, Briptu Eko Saputra dan Bripda M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi, hingga sekira pukul 15.30 WIB di dalam sebuah kosan yang beralamatkan di Vida Bumi Pala, Jl. Apel Hijau 5F A17 No. 50, Rt.015/019 Kel. Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang bebersih, setelah memperkenalkan diri, para saksi menginterogasi terdakwa yang Bernama Abdul Hadi Bin Darkasyi yang dilanjutkan dengan penggeledahan pada diri dan tempat tertutup tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4895 (empat ribu delapan ratus Sembilan puluh lima) butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
  • 605 (enam ratus lima) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
  • 4081 (empat ribu delapan puluh satu) butir pil berwarna kuning berlogo MF;
  • 30 (tiga puluh) pack plastic klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Itel beserta kartunya dengan nomor 08553001996.
  • Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastic yang berada di dalam kamar kosan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Metropolitan Bekasi kota dan dipertemukan dengan Rizky Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diakui oleh masing-masing bahwa saling mengenal.
  • Bahwa awalnya sekira bulan Juli tahun 2025, terdakwa meminjam uang kepada Sdr. Usman (DPO), namun kemudian terdakwa tidak bisa membayarnya kemudian Sdr. Usman (DPO) meminta terdakwa untuk datang ke Bekasi dan diberikan alamat di warung yang beralamatkan di Jl. Mandor Demong, RT/RW 002/005, Kel. Pedurenan, Kec. Mustika Jaya, disana terdakwa bertemu dengan Sdr. Cana (DPO) dan mengajarkan terdakwa cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar serta harga-harga jual masing-masing obat tersebut. Sejak saat itu terdakwa menjual obat-obat keras tanpa ijin dan tanpa resep dokter di warung tersebut.
  • Bahwa selama di Bekasi, terdakwa tinggal di kosan yang beralamat di Vida Bumi Pala, Jl. Apel Hijau 5F A17 No. 50, Rt.015/019 Kel. Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi bersama-sama dengan Rizky Hidayat (penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut yaitu dengan menghubungi Sdr. Aris (DPO) untuk meminta stok obat-obatan kemudian Sdr. Ikbal (DPO) akan mengantarkan obat-obatan tersebut ke kosan sekira setiap 3 hari sekali. Dalam sekali penerimaan, terdakwa menerima masing-masing :
  • 50 (lima puluh) pak plastic berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, masing-masing pak plastic berisikan 10 (sepuluh) lembar dengan total keseluruhan 5000 (lima ribu) butir;
  • 50 (lima puluh) lembar pil berkemasan Trihexyphenidyl yang mana 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 500 (lima ratus) butir;
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi pil kuning berlogo “MF”.
  • Bahwa terdakwa Abdul Hadi Bin Darkasyi secara bergantian dengan Rizki Hidayat berjualan di warung tersebut, Sdr. Rizki Hidayat berjualan lebih dulu sejak pagi hari kemudian terdakwa Abdul Hadi menggantikannya pada siang hari sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kemudian di malam hari setelah selesai berjualan dan kembali ke kosan, Rizki Hidayat menyerahkan hasil penjualan kepada terdakwa dan jika obat-obatan sudah habis terjual oleh Rizki Hidayat, terdakwa langsung membagikan dari stok obat-obatan yang diterima terdakwa dari Ikbal (DPO) yang disimpan terdakwa di kosan. Bahwa omset hasil penjualan obat-obatan di transfer oleh terdakwa kepada Usman (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara konsumen datang ke warung kemudian terdakwa melayani dengan memberikan obat-obatan yang diminta oleh pembeli, kemudian melakukan pembayaran yang menggunakan pembayaran tunai.
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
  • pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembar atau jika pembeli membeli butiran akan di berikan dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
  • pil berkemasan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir harganya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • pil kuning berlogo MF dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir atau perbutir dijual dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
  • Omset setiap harinya mulai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), serta terdakwa memperoleh upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap tanggal 20 dan uang makan perhari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/206/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo TMD, garis tengah, 50 pada satu sisi dan berlogo AM pada sisi sebaliknya dalam kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif

 

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/207/XI/2025 tanggal17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2mg dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/208/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo MF pada satu sisi, berlogo X pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c  Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL HADI Bin DARKASYI bersama-sama dengan Rizky Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober  2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Vida Bumi Pala, Jl. Apel Hijau 5F A17 No. 50, Rt.015/019 Kel. Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Mandor Demong, RT/RW 002/005, Kel. Pedurenan, Kec. Mustika Raya, Kota Bekasi saksi Deni Saputra, Briptu Eko Saputra dan Bripda M. Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Kota Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap Rizki Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kemudian setelah dilakukan pengembangan dari Rizki Hidayat, saksi Deni Saputra, Briptu Eko Saputra dan Bripda M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi, hingga sekira pukul 15.30 WIB di dalam sebuah kosan yang beralamatkan di Vida Bumi Pala, Jl. Apel Hijau 5F A17 No. 50, Rt.015/019 Kel. Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang bebersih, setelah memperkenalkan diri, para saksi menginterogasi terdakwa yang Bernama Abdul Hadi Bin Darkasyi yang dilanjutkan dengan penggeledahan pada diri dan tempat tertutup tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4895 (empat ribu delapan ratus Sembilan puluh lima) butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
  • 605 (enam ratus lima) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
  • 4081 (empat ribu delapan puluh satu) butir pil berwarna kuning berlogo MF;
  • 30 (tiga puluh) pack plastic klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Itel beserta kartunya dengan nomor 08553001996.
  • Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastic yang berada di dalam kamar kosan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Metropolitan Bekasi dan dipertemukan dengan Rizky Hidayat (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diakui oleh masing-masing bahwa saling mengenal.
  • Bahwa awalnya sekira bulan Juli tahun 2025, terdakwa meminjam uang kepada Sdr. Usman (DPO), namun kemudian terdakwa tidak bisa membayarnya kemudian Sdr. Usman (DPO) meminta terdakwa untuk datang ke Bekasi dan diberikan alamat di warung yang beralamatkan di Jl. Mandor Demong, RT/RW 002/005, Kel. Pedurenan, Kec. Mustika Jaya, disana terdakwa bertemu dengan Sdr. Cana (DPO) dan mengajarkan terdakwa cara menjual serta harga-harga jual masing-masing obat. Sejak saat itu terdakwa menjual obat-obat keras tanpa ijin dan tanpa resep dokter di warung tersebut. Bahwa warung tersebut bukan merupakan warung yang menjual obat-obatan tapi terdakwa hanya sering standby di warung tersebut.
  • Bahwa selama di Bekasi, terdakwa tinggal di kosan yang beralamat di Vida Bumi Pala, Jl. Apel Hijau 5F A17 No. 50, Rt.015/019 Kel. Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi bersama-sama dengan Rizky Hidayat (penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut yaitu dengan menghubungi Sdr. Aris (DPO) untuk meminta stok obat-obatan kemudian Sdr. Ikbal (DPO) akan mengantarkan obat-obatan tersebut ke kosan sekira setiap 3 hari sekali. Dalam sekali penerimaan, terdakwa menerima masing-masing :
  • 50 (lima puluh) pak plastic berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, masing-masing pak plastic berisikan 10 (sepuluh) lembar dengan total keseluruhan 5000 (lima ribu) butir;
  • 50 (lima puluh) lembar pil berkemasan Trihexyphenidyl yang mana 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 500 (lima ratus) butir;
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi pil kuning berlogo “MF”.
  • Bahwa terdakwa Abdul Hadi Bin Darkasyi secara bergantian dengan Rizki Hidayat berjualan di warung tersebut, Sdr. Rizki Hidayat berjualan lebih dulu sejak pagi hari kemudian terdakwa Abdul Hadi menggantikannya pada siang hari sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kemudian di malam hari setelah selesai berjualan dan kembali ke kosan, Rizki Hidayat menyerahkan hasil penjualan kepada terdakwa dan jika obat-obatan sudah habis terjual oleh Rizki Hidayat, terdakwa langsung membagikan dari stok obat-obatan yang diterima terdakwa dari Ikbal (DPO) yang disimpan terdakwa di kosan. Bahwa omset hasil penjualan obat-obatan di transfer oleh terdakwa kepada Usman (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara konsumen datang ke warung kemudian terdakwa melayani dengan memberikan obat-obatan yang diminta oleh pembeli, kemudian melakukan pembayaran yang menggunakan pembayaran tunai.
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
  • pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembar atau jika pembeli membeli butiran akan di berikan dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
  • pil berkemasan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir harganya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • pil kuning berlogo MF dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir atau perbutir dijual dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
  • Omset setiap harinya mulai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), serta terdakwa memperoleh upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap tanggal 20 dan uang makan perhari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/206/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo TMD, garis tengah, 50 pada satu sisi dan berlogo AM pada sisi sebaliknya dalam kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/207/XI/2025 tanggal17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2mg dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/208/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo MF pada satu sisi, berlogo X pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
  • ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c  Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----
Pihak Dipublikasikan Ya