| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari ASEP SUHADA sebagaimana yang tertera dalam Ijazah, Akta Kelahiran, Akta Cerai, SIM, STNK, BPKB, NPWP, BPJS, dan Rekening Bank BCA menjadi Satria Suhada El Islamie sebagaimana yang tertera dalam KTP dan KK;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan tentang perubahan atau penggantian nama Pemohon tersebut yang semula ASEP SUHADA menjadi Satria Suhada El Islamie pada Kantor penerbit dokumen-dokumen tersebut, guna mencatat tentang perubahan atau penggantian nama Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;
Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |