Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2025/PN Bks KRISTIANY PARURA PT. BPR Sumber Artha Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISTIANY PARURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Sumber Artha Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan batal atau tidak sah lelangĀ  atas agunan Fixed Asset milik PENGGUGAT dalam perkara ini;
4.Menghukum Tergugat untuk tidak melakukanĀ  lelang atas agunan Fixed Asset milik PENGGUGAT dalam perkara ini;
5.Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak